Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dua Penadah Mobil Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania Jadi Tersangka

Administrator • Senin, 12 Juni 2023 | 16:04 WIB
BB: Mobil Mitsubishi X-pander milik Angeline Nathania yang sempat digadaikan tersangka Roy. (DOK. RADAR SURABAYA)
BB: Mobil Mitsubishi X-pander milik Angeline Nathania yang sempat digadaikan tersangka Roy. (DOK. RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Tersangka Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, 41, telah diamankan. Warga Jalan Gunung Anyar Kidul, Surabaya, itu disangka membunuh murid les musiknya, Angeline Nathania, 22, warga Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Polisi juga telah menyita mobil Mitsubishi X-pander nopol W 1389 SM milik korban yang sempat digadaikan tersangka Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy. Tersangka Roy mengaku setelah membunuh Angeline Nathania dan membuang mayatnya di jurang wilayah Pacet, Mojokerto, tersangka menggadaikan mobil korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka sempat menggadaikan mobil milik korban. Barang-barang berharga seperti handphone (HP) dan mobil sempat dijual tersangka. "Mobil digadaikan senilai Rp 8 juta. Beruntung bisa kami amankan mobilnya," jelasnya.

Mirzal mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania. Dua tersangka berinisial M dan S berperan sebagai penadah mobil yang digadaikan tersangka Roy.

Mirzal menyebutkan, dua tersangka penerima gadai mobil berinisial M dan S itu merupakan warga Pasuruan. Keduanya memberikan uang senilai Rp 25 juta kepada Roy. "Tersangka M dan tersangka S, warga Grati dan Nguling, Pasuruan," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka meski tidak ikut-ikutan dalam kasus pembunuhan Angeline. Kedua tersangka hanya menerima gadai mobil Mitsubishi Xpander milik korban. "Itu kan setelah korban dibunuh, mobilnya diambil sama tersangka dan digadaikan," ujarnya.

Haryoko menegaskan, tersangka Roy tidak memiliki hak untuk memindahtangankan barang yang bukan miliknya. Begitu pula untuk penerima mobil yang digadaikan. "Apa hak tersangka sampai berani menggadaikan, terus yang terima gadai, kok berani menerima itu STNK bukan atas nama tersangka," tuturnya.

Sebelumnya tersangka Roy membunuh Angeline Nathania di dalam mobil pada 4 Mei 2023 lalu ketika berhenti di depan Kebun Bibit Wonorejo, Jalan Kendalsari, Surabaya. Korban dicekik kemudian tubuhnya diikat. Selanjutnya, tersangka membekap mulut korban. Dan, untuk memastikan korban meninggal, Roy menjerat leher korban menggunakan tali celana.

Tersangka Roy mengaku tega membunuh korban karena sakit hati karena perkataan korban yang menyinggung perasaan. Selain itu, Roy ingin menguasai harta korban. Khususnya mobil Mitsubishi X-pander itu. Jasad korban kemudian dimasukkan koper, kemudian koper dilapisi plastik wrap empat lapis dan dibuang ke jurang wilayah Pacet, Mojokerto. (gun/rek) Editor : Administrator
#Mahasiswi Ubaya #Pembunuhan Mahasiswi Ubaya #Dua Penadah Mobil #Angeline Nathania #jadi tersangka