Sepeda motor Honda Beat L 2891 PY milik Mega, 24, warga Jalan Pogot, Surabaya, dibawa lari. Pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut dan uangnya dipakai untuk kabur ke Sidoarjo.
Awalnya tersangka SLN bekerja di depot es degan milik korban. Pada malam kejadian, korban meminta anak buahnya itu membeli es batu karena stok sudah habis. Tersangka selanjutnya meminjam sepeda motor korban.
"Korban tidak curiga karena tersangka karyawannya sendiri. Pengakuannya baru bekerja tiga mingguan," kata Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, Selasa (6/6).
Nah, ternyata setelah keluar membeli es batu, tersangka tidak juga kembali sampai depot tutup. Korban mulai curiga tersangka membawa lari sepeda motornya. Selanjutnya melapor ke Polsek Kenjeran.
Polisi mendapat laporan tersebut langsung menyelidiki dan menemukan SLN. "Tersangka kami tangkap di rumahnya," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut dijual ke seseorang. Pihak kepolisian masih mengejar penadah motor curian tersebut. "Kami masih kejar penadahnya. Tersangka menjual Rp 3 juta," terang Suryadi. (gun/rek) Editor : Administrator