Koordinator Aksi Alaika Rahmatullah menjelaskan, aksi teatrikal manusia terlilit sampah plastik merupakan bentuk protes terhadap lemahnya peraturan dan penegakan hukum penggunaan plastik sekali pakai. Ia menyebut mikroplastik pada sedimen Kali Pelayaran sebanyak 6.682 partikel. Kemudian 1.075 partikel mikroplastik di empat outlet pabrik kertas di Kali Surabaya.
“Mikroplastik dapat menjadi vektor polutan berbahaya bagi lingkungan karena karakteristik fisikokimianya. Senyawa dari plastik dapat mengganggu dan merusak senyawa esterogen dan menyebabkan kanker," katanya.
Para aktivis juga menyoroti peraturan pembatasan plastik sekali pakai. Provinsi Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota. Namun, hanya 8 kabupaten/kota yang punya peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan plastik sekali pakai. "Kami meminta semua bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai," pintanya.
Menurut Alaika, sampah kantong plastik menyumbang setidaknya 40 persen dari keseluruhan sampah plastik di Indonesia. Sedikitnya 511.560 ton kantong plastik yang digunakan masyarakat Indonesia berakhir ke lautan. “Plastik memiliki dampak buruk bagi lingkungan," katanya. (rmt/rek) Editor : Administrator