Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembunuh Siswi di Kedung Cowek Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Administrator • Selasa, 6 Juni 2023 | 02:45 WIB
Photo
Photo
SURABAYA - Dua terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap Nurdiyana, 14, siswi SMPN 31 Surabaya, yang dilakukan di Benteng Kedung Cowek, Kenjeran, akhirnya divonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaku utama berinisial Yop, 16, divonis sembilan tahun penjara. Sedangkan Reh, 14, yang membantu menyediakan pisau dan lakban dihukum empat tahun pidana penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Sidang kedua terdakwa pembunuhan ini berlangsung sangat cepat karena masuk kategori anak-anak atau di bawah umur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yop dan Reh terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Bargawa saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Senin (5/6).

"Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa Yop dan empat tahun terhadap Reh," tambahnya.

Hakim Bargawa menyebut kedua terdakwa mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang selama persidangan. Hal itu disebut jadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman pidananya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) Hajita juga menyampaikan hal serupa.

"Kami pikir-pikir, diberi kesempatan oleh hakim selama tujuh hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," kata kata jaksa Hajita.

Sebelumnya jenazah Nurdiyana ditemukan di Benteng Kedung Cowek atau gudang peluru pada Minggu (7/5) sekitar pukul 16.00. Saat dikroscek, jenazah itu adalah Nurdiyana yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.

Saat didalami, diketahui korban menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya, Yop. Pemuda asal Kecamatan Wonokromo itu datang ke gudang peluru bersama temannya berinisial Reh. Yop tega menghabisi nyawa korban hanya karena ingin memiliki handphone (HP) gadis asal Kedungmangu, Kenjeran.

KELUARGA KORBAN KECEWA

Sementara itu, Marlayem, ibu kandung korban, siswi SMPN 31 Surabaya yang dibunuh di Benteng Kedung Cowek, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dua, putusan terhadap kedua terdakwa terlalu ringan. Padahal, kasus ini pembunuhan berencana yang didahului pemerkosaan.

"Saya nggak terima. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Yop, dihukum mati, minimal seumur hidup," kata Marlayem kepada wartawan seusai sidang di PN Surabaya kemarin.

Marlyem menilai hukuman pidana sembilan tahun untuk Yop dan empat tahun untuk Reh sangat ringan. Kendati kedua terdakwa masih berusia anak, menurut dia, hal itu tidak adil. "Seharusnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena pembunuhan berencana," ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, di antaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Marlyem mengaku tidak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. "Rencananya kita usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha bersama penasihat hukum dan jaksa,” katanya. (jar/rek) Editor : Administrator
#Divonis Ringan #Keluarga Korban Kecewa #Pembunuh Siswi di Kedung Cowek