Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan tersangka RZ, 27, warga Semampir, merupakan hasil pengembangan dari bandit curanmor berinisial DD yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Dari keterangan DD itu kami melakukan penangkapan terhadap RZ di tempat mereka biasa nongkrong di Bulak Banteng,” ujar Mirzal kemarin.
Kepada petugas, tersangka RZ mengaku telah mencuri di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya. Di antaranya, Jepara gang VII, Kaliwaron Gang 1, Jalan Deles Gang V, Semampir Selatan, Jalan MERR, Gubeng Kertajaya, Jalan Mojo, Jalan Manyar, dan Jalan Mleto.
“DD ini telah dua kali masuk penjara. Tahun 2018 ditahan oleh Unit PPA karena melarikan anak dibawah umur dan juga di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” papar Mirzal.
Mirzal menambahkan, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap, RZ sempat melawan dengan melempari petugas. RZ langsung terkulai lemas saat kakinya ditembak oleh petugas. Tersangka RZ mengaku nekat mencuri lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan harus menghidupi keluarganya. (gun/rek) Editor : Administrator