Saat itu kedua pelaku mendekati Ibra Aji Nur Diara dan Hendri Triyansyah yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy cokelat tahun 2021 dengan nopol L 4191 QC. "Kamu yang menggoda adik saya di Sambikerep?" gertak pelaku.
Karena ketakutan, korban yang masih bingung karena tak tahu yang dituduhkan langsung diambil alih motornya. Motor korban kemudian dibawa lari Krisna. Buronan itu yang menjualkan motor curian itu kepada penadah di Sampang, Madura, dengan harga Rp 4 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan Sutarji, orang tua Ibra Aji Nur Diara dan Nauval Fisichela P, anggota kepolisian sebagai saksi. Sutarji mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4191 QC.
“Saat itu sepeda motor dipakai sama anak saya. Malah anak saya dituduh memukul seseorang," ucap Sutarji di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Nauval Fisichela, saksi penangkap menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Sutarji tentang kehilangan sepeda motor. Si bandit kemudian ditangkap di Jalan Ngemplak Gang II, Sambikerep. "Terdakwa berpura-pura meminta sepeda motor itu digadaikan," ucapnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Sutarji sebagai pemilik motor mengalai kerugian sebesar Rp 19 juta. Korban meminta pelaku dihukum berat agar menimbulkan efek jera. (jar/rek) Editor : Administrator