Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Curanmor: Modus Gertak Korban untuk Rampas Motor

Administrator • Senin, 29 Mei 2023 | 18:10 WIB
Terdakwa Nuzul Aripin disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FARIS/RADAR SURABAYA)
Terdakwa Nuzul Aripin disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FARIS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Ada saja modus bandit jalanan untuk mencuri sepeda motor. Yahya, 27, dan Fais Irawan, 24, warga Krembangan Jaya Utara VI/11 dan Krembangan Jaya Utara VIII/28, menuduh korban menggoda adik perempuannya.

Saat itu kedua pelaku mendekati Ibra Aji Nur Diara dan Hendri Triyansyah yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy cokelat tahun 2021 dengan nopol L 4191 QC. "Kamu yang menggoda adik saya di Sambikerep?" gertak pelaku.

Karena ketakutan, korban yang masih bingung karena tak tahu yang dituduhkan langsung diambil alih motornya. Motor korban kemudian dibawa lari Krisna. Buronan itu yang menjualkan motor curian itu kepada penadah di Sampang, Madura, dengan harga Rp 4 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan Sutarji, orang tua Ibra Aji Nur Diara dan Nauval Fisichela P, anggota kepolisian sebagai saksi. Sutarji mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4191 QC.

“Saat itu sepeda motor dipakai sama anak saya. Malah anak saya dituduh memukul seseorang," ucap Sutarji di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nauval Fisichela, saksi penangkap menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Sutarji tentang kehilangan sepeda motor. Si bandit kemudian ditangkap di Jalan Ngemplak Gang II, Sambikerep. "Terdakwa berpura-pura meminta sepeda motor itu digadaikan," ucapnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Sutarji sebagai pemilik motor mengalai kerugian sebesar Rp 19 juta. Korban meminta pelaku dihukum berat agar menimbulkan efek jera. (jar/rek) Editor : Administrator
#korban digertak motor dirampas #penadah motor di Madura #kriminal surabaya #sidang curanmor #curanmor surabaya #kasus curanmor #pengadilan negeri surabaya