Komitmen bersama ini dibuat dengan beberapa poin kesepakatan. Di antaranya, tidak melakukan perbuatan yang bersifat provokatif menggunakan simbol perguruan, seluruh ranting tidak melaksanakan latihan malam hari (sementara waktu), dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu kamtibmas di wilayah Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, seluruh ketua ranting yang berada di lingkup kecamatan juga wajib melakukan sosialisasi komitmen tersebut ke anggotanya. Ada sanksi jika melanggar komitmen bersama.
"Apabila melakukan pelanggaran akan ada sanksi. Tidak hanya anggota, tapi juga ranting. Selain itu, jika ada pelanggaran hukum akan ditindak sesuai hukum," tuturnya.
Menurut Haryoko, para ketua ranting juga bertanggung jawab atas perilaku anggotanya. Diharapkan, semua ranting dan anggotanya ikut menjaga kondusivitas di wilayah Surabaya. "Ini bentuk komitmen agar perguruan silat dari atas sampai ranting mampu menjaga kamtibmas bersama-sama," ujarnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek