Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan, jumlah permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan signifikan ketimbang tahun lalu. "Jumlahnya menurun 50 persen dibanding tahun 2022. Sebab, bulan April 2022, jumlahnya mencapai 16 permohonan," kata Tamat kemarin.
Tamat menjelaskan, faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin beragam. Di antaranya, orangtua para pihak enggan buah hatinya berzina hingga hamil di luar nikah.
Dia memprediksi, menurunnya angka dispensasi nikah lantaran masyarakat kurang teredukasi. Sebab, masih ada yang mengajukan karena ketakutan serta tradisi perjodohan dari keluarga.
"Kebanyakan orangtua yang mengajukan dispensasi nikah ini takut anaknya berzinah lalu hamil di luar nikah. Selain itu, kurangnya bekal dan edukasi tentang bahaya nikah muda juga," ujarnya.
Menurut dia, seluruh permohonan yang diterima akan diputus oleh majelis hakim. Bila tak memenuhi syarat, maka tak akan dikabulkan. Tamat menyebut mereka yang mengajukan dispensasi nikah didominasi usia remaja. Bahkan, masih duduk di bangku sekolah atau sudah putus sekolah.
"Kebanyakan dan paling sering itu usia 17 dan 18 tahun. Di bawah itu (17 tahun) tidak ada," kata Tamat. (jar/rek) Editor : Administrator