Ketiga tersangka masih berstatus pelajar. Sementara MFBA merupakan remaja putus sekolah. Tersangka diamankan polisi setelah membobol ruang tata usaha SDN 1 Penjaringansari, Rungkut, Surabaya Sabtu (5/5).
Dalam aksinya, pelaku mencuri 36 tablet merek Advance, 4 buah laptop, sebuah LCD monitor, dan sebuah tabung gas. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 03.00.
Modusnya, tersangka masuk ke lingkungan sekolah melompat pagar. Lalu masuk ruang tata usaha dengan jalan masuk melalui jendela ruangan yang tidak dikunci. Di dalam ruangan, tersangka mencuri laptop dan puluhan tab milik sekolah.
Kejadian pencurian tersebut baru diketahui pihak sekolah Sabtu pagi (6/5). Kemudian dilaporkan ke Polsek Rungkut. Kapolsek Rungkut Kompol M Fakih mengungkapkan, setelah menerima laporan, anggota reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari barang bukti petunjuk.
“Sore harinya tiga tersangka dapat kita amankan di rumahnya. Dua orang dijemput di rumah dan satu saat main futsal,” ujar Fakih di Mapolsek Rungkut, Rabu (17/5).
Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka MFBA ditangkap saat berada di depan minimarket Aloha, Gedangan, Sidoarjo, Senin (8/5) sore. Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti ditemukan di rumah MFBA, otak tersangka pembobolan.
Di antaranya 36 tab merek Advance, dan empat buah laptop berbagai merek. “Barang bukti masih utuh. Pengakuannya, nggak sadar karena sebelum mencuri mereka pesta minuman keras,” katanya.
Akibat aksi nekatnya, keempat tersangka bakal terancam hukuman lima tahun penjara. “Keempat pelaku masih anak di bawah umur. Proses peradilan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya. (rus/rek) Editor : Administrator