Ada 239.363 orang yang telah dicabut kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK itu. Namun kini tinggal 12.832 yang masih menjadi tanggungan Pemkot Surabaya.
Pemkot kini telah melakukan pengurusan pengalihan PBI-JK ke Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) yang meng-cover pembiayaan jaminan kesehatan dari APBD Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, ada sedikit kendala pada approval data sehingga pihaknya meminta bantuan BPJS untuk membantu mempercepat pengaktifan. "Kita prioritaskan yang sakit juga di fasyankes, karena butuh segera untuk pelayanan pengobatan," kata Nanik, Senin (15/5).
Ia memastikan akan mempercepat proses pengaktifan tersebut. Karena proses tersebut hanya berganti atau mengalihkan PBI-JK ke UHC saja. Selama ini Pemkot Surabaya menganggarkan Rp 480 miliar lebih untuk program UHC. "Kita terus kebut, kan tinggal lukir saja dari PBI-JK ke UHC," ujarnya.
Nanik menambahkan, pihaknya juga melakukan, pendataan ulang agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran. Karena, selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.
“Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu,” jelasnya.
Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Agus mengungkapkan, dari data tahun 2022 ada sekitar 10 ribu lebih warga ber-KTP Surabaya, namun berdomisili di luar kota. Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.
“Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu,” kata Agus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan, terkait penonaktifan PBI-JK, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penonaktifan PBI-JK. Hernina menyampaikan, pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.
“Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” kata Hernina.
Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk segera mempercepat dalam mengurus pengalihan PBI-JK ke UHC. "Jangan ditunda untuk pengalihan ke UHC, kan itu hanya mengalihkan secara otomatis saja. Seminggu saya rasa bisa rampung," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.
Khusnul menyebut, pengalihan sistem itu tidak akan memberatkan peserta, karena sudah tersistem. Sehingga peserta yang sudah masuk PBI-JKN menurutnya tidak perlu mengurus kembali mulai dari nol. "Mengingat era sudah aplikasi jadi pasien yang menjadi peserta PBI-JKN kemudian beralih ke UHC tidak perlu mengurus kembali," tegasnya. (rmt/nur) Editor : Administrator