Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Rp 66,6 Miliar Fasilitas Kredit PT CCA

Administrator • Selasa, 16 Mei 2023 | 15:13 WIB
USUT TUNTAS: Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
USUT TUNTAS: Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendapat pelimpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT CCA di Kota Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 66,6 miliar. Pidsus Kejati Jatim pun menaikkan status ke penyidikan. Sebelumnya kejaksaan melakukan penyelidikan secara intensif.

"Dalam perkara ini, kami menduga ada tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit. Total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar," kata Mia Amiati kemarin.

Kasus ini bermula saat pihak bank memberikan fasilitas kredit kepada PT CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234,67 miliar. Tunggakan pokok kredit pada 26 Juli 2022 sebesar Rp 231,37 miliar. "Dalam kasus ini BNI sudah mengamankan agunan Rp 164,70 miliar. Sehingga, BNI memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66,6 miliar," ujarnya.

Menurut Mia, pihak kejaksaan masih akan memeriksa beberapa saksi untuk menemukan tersangka dalam kasus ini. "Karena masih tahap penyidikan, jadi belum ada tersangka," tuturnya. (jar/rek) Editor : Administrator
#kejati jatim #Usut Tuntas #pt cca #PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk #kasus korupsi #korupsi #tindak pindana korupsi