Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 66,6 miliar. Pidsus Kejati Jatim pun menaikkan status ke penyidikan. Sebelumnya kejaksaan melakukan penyelidikan secara intensif.
"Dalam perkara ini, kami menduga ada tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit. Total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar," kata Mia Amiati kemarin.
Kasus ini bermula saat pihak bank memberikan fasilitas kredit kepada PT CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234,67 miliar. Tunggakan pokok kredit pada 26 Juli 2022 sebesar Rp 231,37 miliar. "Dalam kasus ini BNI sudah mengamankan agunan Rp 164,70 miliar. Sehingga, BNI memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66,6 miliar," ujarnya.
Menurut Mia, pihak kejaksaan masih akan memeriksa beberapa saksi untuk menemukan tersangka dalam kasus ini. "Karena masih tahap penyidikan, jadi belum ada tersangka," tuturnya. (jar/rek) Editor : Administrator