Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/B/181/V/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, dijelaskan sebagai berikut bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 21.50 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan (pasal 170 KUHP) yang dialami korban/pelapor Mohammad Azril Riyansyah (MAR), seorang pelajar SMA Swasta kelas IX di Surabaya. Dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan Jamrud Tanjung Perak Surabaya, Jumat (5/5).
Kronologi berdasarkan keterangan klien Muhammad Fitriyanto dan MAR menyebutkan sebagai berikut: Bahwa Muhamad Fitriyanto dan MAR yang berstatus bapak dan anak kandung, keduanya mengendarai mobil nopol L 1241 AAF bersama tiga calon penumpang kapal.
Mobil disetir oleh Muhamad Fitriyanto melawan arus di sebelah kanan tol gate Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak. Sesampai di depan kantor Pelindo III, klien diteriaki “Goxxxk” oleh oknum port security.
Beberapa orang tidak dikenal kemudian menuju arah MAR dan Muhamad Fitriyanto. MAR sempat diseret di aspal hingga jaketnya terkoyak robek oleh orang tak dikenal itu. Hingga korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri, lecet di lutut kaki sebelah kanan. Kemudian MAR dan Muhamad Fitriyanto melaporkan kejadian dugaan pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pemberitaan yang dimuat di www.radarsurabaya.id berjudul “Tidak Terima Ditegur, Aniaya Sekuriti Pelabuhan Jamrud” tertangal 8 Mei 2023 dinilai sangat merugikan karena menyajikan berita tidak berimbang dan terkesan sepihak. Klien merasa tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak redaksi atau wartawan.
Karea itu mengacu Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang KEJ, di antaranya pasal 1 Berbunyi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk; pasal 3 berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, membeirtakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dll.
Oleh karena berdasarkan KEJ Pasal 10 maka berita di www.radarsurabaya.id berjudul “Tidak Terima Ditegur, Aniaya Sekuriti Pelabuhan Jamrud” telah kami ralat dan perbaiki. (jay) Editor : Administrator