Beruntung, lima poket sabu dengan berat total 2,26 gram ditemukan dalam sebuah dompet. Sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar dan disita sebagai barang bukti.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sempat menggeledah tersangka di rumahnya. Polisi awalnya hanya menemukan uang Rp 320 ribu diduga hasil penjualan sabu. Polisi juga menemukan timbangan elektrik serta plastik klip kosong.
"Tersangka mengaku tidak punya sabu. Namun, setelah kami periksa lebih teliti akhirnya ditemukan sabu di rak piring yang terletak dalam dapur," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (10/5).
Tersangka akhirnya tidak bisa mengelak. Dia mengaku sabu tersebut hendak dijual ke pelanggan. Sabu itu diperoleh dengan cara membeli pada seorang narapidana yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur. "Pengakuannya ia membeli sabu sebanyak dua gram," terangnya.
Tahap pertama ia membeli sabu seharga Rp 2 juta. Namun, tersangka baru membayar Rp 1,5 juta. Sisanya baru dilunasi jika seluruh sabu terjual habis. Setelah menghubungi GLH, ia diminta mengambil ranjauan di Jalan Tubanan Lama, Surabaya.
Setelah mendapat serbuk haram tersebut, ia membagi menjadi delapan poket. "Dua poket sudah terjual, satu poket digunakan sendiri oleh tersangka ini," tutur Daniel.
Pihak kepolisian masih menyelidiki pemasok berinisial GLH yang disebut tersangka. Dia sudah dua kali membeli sabu pada GLH. "Sebelumnya sudah habis terjual. Katanya untuk mencukupi kebutuhannya karena tersangka selama ini kerja serabutan," pungkasnya. (gun/rek) Editor : Administrator