Kasus Tewasnya Tahanan Polres Tanjung Perak, Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka
Administrator• Rabu, 10 Mei 2023 | 02:10 WIB
RILIS: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberi keterangan pers di Mapolda Jatim.
Empat Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelanggaran Disiplin
SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus tewasnya Abdul Kadir, 41, seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Selain itu, ada empat oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin. Tiga diantaranya berpangkat Brigadir yang merupakan penjaga tahanan. Sementara, satu orang perwira merupakan Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim didapatkan sementara ada 13 orang tersangka dari sipil. Mereka adalah para tahanan di Polres Tanjung Perak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Para tahanan (13 orang) di sana itu melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ungkapnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/5).
Kemudian, lanjut Dirmanto, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam Polda Jatim, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh oknum anggota yakni tidak melakukan penjagaan tahanan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"Sehingga ada empat oknum anggota kita diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga dari brigadir yang menjaga tahanan dan satu perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terangnya.
Alumnus Akpol 1995 ini melanjutkan, untuk empat oknum anggota masih menjalani pemeriksaan. Empat oknum anggota tersebut yang jelas tidak melakukan tugas pokok fungsi (tupoksi) sesuai kewenangannya.
Untuk ketiga brigadir, seharusnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tahanan, sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
"Yang satu perwira merupakan Kasat Tahti di situ (Polres Tanjung Perak, Red) memang ditugaskan untuk mengawasi dan melakukan, memimpin kegiatan pelaksanaan pengawasan atau penjagaan di tahanan," bebernya.
Mantan Kapolsek Wonokromo ini menyatakan, sementara untuk tindakan kekerasan yang dilakukan sesama tahanan adalah penganiayaan. "Hasil otopsi belum (keluar). Nanti ditunggu saja," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum pihak keluarga korban, Taufik menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Jawa Timur. Menurutnya, penanganan perkara cepat. "Tanggal 28 (April) kita LP (laporan polisi), tanggal 8 (Mei) sudah ada tersangka. Bahwa disampaikan tadi, ada tiga belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh krimum," ucapnya di Polda Jatim.
Pihaknya bersama keluarga juga menanyakan motif pelaku melakukan penganiayaan. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan detail terkait motif tersebut. Sebab, dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan. (rus/jay)