SURABAYA - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Muhammad Ikhwanuddin Alfianto mengatakan hingga saat ini pihaknya menangani 35 pelanggaran sepanjang tahapan Pemilu 2024. Menurutnya dari jumlah tersebut, 11 berasal dari temuan pengawas pemilu seJatim dan 24 berasal dari laporan masyarakat.
"Dari 24 laporan masyarakat, 8 laporan diregister dan 16 laporan tidak diregister. Kemudian 11 temuan dari jajaran kita. Artinya kalau ditotal ada 19 dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan yang diregister oleh pengawas pemilu," ungkapnya kepada Radar Surabaya, Senin (8/5).
Menurut Mantan Ketua KPU Ponorogo ini, mayoritas pelanggaran yang ditanganinya termasuk dalam jenis pelanggaran administrasi.
"Ada 16 dugaan pelanggaran administrasi dan 6 dugaan pelanggaran etik, seperti keterlibatan aparatur sipil negara. Kemudian dari proses penanganan pelanggaran, terdapat 17 yang termasuk dalam pelanggaran dan 2 bukan pelanggaran," jelasnya.
Menurut Ikhwan, selain mencegah terjadinya pelanggaran, namun juga menindak pelanggaran sesuai dengan kewenangan yang ada. Saat ditanya kalau saat ini sudah banyak Parpol yabg melakukan sosialisasi, menurutnya tidak masalah karena KPU sudah menetapkan Parpol.
"Pada PKPU 33 tahun 2018, Parpol boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Nah kalau di medsos banyak ujaran kebencian, karena belum masuk kampanye bisa masuk ranah UU ITE," pungkasnya. (mus)
"Dari 24 laporan masyarakat, 8 laporan diregister dan 16 laporan tidak diregister. Kemudian 11 temuan dari jajaran kita. Artinya kalau ditotal ada 19 dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan yang diregister oleh pengawas pemilu," ungkapnya kepada Radar Surabaya, Senin (8/5).
Menurut Mantan Ketua KPU Ponorogo ini, mayoritas pelanggaran yang ditanganinya termasuk dalam jenis pelanggaran administrasi.
"Ada 16 dugaan pelanggaran administrasi dan 6 dugaan pelanggaran etik, seperti keterlibatan aparatur sipil negara. Kemudian dari proses penanganan pelanggaran, terdapat 17 yang termasuk dalam pelanggaran dan 2 bukan pelanggaran," jelasnya.
Menurut Ikhwan, selain mencegah terjadinya pelanggaran, namun juga menindak pelanggaran sesuai dengan kewenangan yang ada. Saat ditanya kalau saat ini sudah banyak Parpol yabg melakukan sosialisasi, menurutnya tidak masalah karena KPU sudah menetapkan Parpol.
"Pada PKPU 33 tahun 2018, Parpol boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Nah kalau di medsos banyak ujaran kebencian, karena belum masuk kampanye bisa masuk ranah UU ITE," pungkasnya. (mus)