Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Selepas Arus Balik, Pemkot Surabaya Data Ulang Penduduk Nonpermanen

Lambertus Hurek • Senin, 8 Mei 2023 | 01:58 WIB
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji. (IST)
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji. (IST)
SURABAYA - Selepas Idul Fitri penduduk musiman terus berdatangan ke Surabaya. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengerahkan petugasnya untuk mendata penduduk nonpermanen atau pendatang baik yang sudah menetap di Surabaya maupun yang baru datang.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengurus RT, RW, kelurahan, dan Kecamatan untuk mendata penduduk nonpermanen di wilayah masing-masing. Penduduk nonpermanen yang menetap di Surabaya biasanya mahasiswa, penugasan kerja, dan berobat. Penduduk nonpermanen didominasi kalangan mahasiswa yang kuliah di Surabaya.

"Perkiraan kami, ada belasan hingga puluhan ribu penduduk nonpermanen yang ada di Surabaya. Anka tersebut belum final karena akan terus kami data dengan RT yang mengetahui warganya," kata Agus, Minggu (7/5).

Menurut dia, data penduduk dibutuhkan untuk membuat kebijakan publik, rencana pembangunan, dan menjaga kota. "Kami menyiapkan data tersebut biar tahu persis demografi seperti apa untuk pengambilan kebijakan," terangnya.

Agus membeberkan, data pada tahun 2022 jumlah penduduk Surabaya sekitar 2,9 juta jiwa. Ada peningkatan penduduk permanen tahun lalu sekitar 10 ribu. "Tidak banyak (peningkatan). Artinya, yang masuk dan yang keluar hampir sama. Yang lahir dan meninggal juga hampir sama," ungkap Agus.

Agus mengimbau penduduk nonpermanen atau pendatang agar segera melapor kepada RT setempat. Pengurus RT juga diminta proaktif turun mendata warga pendatang. Mereka yang melapor ke RT/RW, kelurahan, dan kecamatan akan mendapatkan bukti pendaftaran penduduk nonpermanen. Dijelaskan di situ nama, NIK asal penduduk plus alamat di Surabaya. "Jadi, identitasnya lebih lengkap," imbuhnya.

Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019, menurut Agus, sanksi bagi warga pendatang yang tidak membuat laporan. Besaran dendanya Rp 500 ribu. Sedangkan penduduk yang tidak membawa bukti pendataan akan didenda Rp 100 ribu. (rmt/rek) Editor : Lambertus Hurek
#syarat penduduk nonpermanen surabaya #penduduk musiman surabaya #denda warga musiman #data penduduk nonpermanen