Benar saja. Tersangka KB, 48, warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit, Surabaya, menyimpan 11 poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 3,29 gram. Polisi juga menyita uang diduga hasil penjualan sabu Rp 600 ribu.
Dalam penggeledahan juga ditemukan sebuah dompet berisi pipet serta sabu. Sebanyak empat pipet kaca disita dari KB. Diduga tersangka tidak hanya mengedarkan sabu, tapi juga sebagai pengguna.
"Kami masih dalami lagi terkait tersangka menggunakan atau menyediakan tempat," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (2/5).
Tersangka KB mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli. Biasanya dia bertemu langsung dengan seorang laki-laki yang biasa dipanggil Paidi. Kali terakhir ia membeli dua gram sabu. Serbuk haram tersebut diranjau di sekitar Jalan Bendul Merisi, Surabaya.
"Pengakuannya, sabu itu sudah dibeli. Kemudian dibagi menjadi beberapa poket, sisanya 11 poket kami amankan," terang Daniel.
Tersangka selama ini sengaja indekos untuk mengelabui polisi. Modus ini memang kerap dilakukan para budak narkoba. Namun, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus KB sebelum menjual habis barang haram itu. (gun/rek) Editor : Administrator