Populasi Surabaya saat ini mencapai 2.970.952 jumlah. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah dengan urbanisasi pasca-Lebaran. Dispendukcapil telah mengantisipasi warga luar yang hendak masuk ke Surabaya selepas Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kadispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menegaskan, warga yang ingin tinggal atau pindah ke Surabaya statusnya harus jelas. Mulai dari alamat tujuan, tempat tinggal yang dituju, dan pekerjaan yang dimiliki. Setiap warga yang datang ke Surabaya wajib disertai surat keterangan pindah dari daerah asal.
Yang bersangkutan lalu meminta surat keterangan jaminan tempat tinggal dari RT/RW setempat. Setelah itu menuju kelurahan. Mereka yang menjadi penduduk tetap dipastikan sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Jadi, harus jelas status mereka. Kalau memang pindah harus bawa surat-surat lengkap. Jangan sampai tinggalnya malah mengganggu ketertiban kota. Misalnya, di wilayah pinggir sungai. Pihak kelurahan akan terus melakukan verifikasi data warga pendatang," tegas Agus Imam Sonhaji kemarin.
Kini, setelah situasi pandemi Covid-19 melandai, animo warga yang hendak urbanisasi ke Surabaya diprediksi meningkat. "Kalau dirata-rata sebanyak 50-100 orang per hari yang mengajukan diri sebagai warga Surabaya. Kalau tidak pandemi pasti lebih banyak lagi," terangnya.
Dia juga mengimbau warga pendatang untuk mengurus dokumen sebagai penduduk nonpermanen. Itu biasa dilakukan bagi pekerja paruh waktu. Misalnya, yang bersangkutan memiliki pekerjaan kontrak untuk waktu tertentu di Surabaya. "Setelah pekerjaan selesai harus keluar," tegasnya. (rmt/rek) Editor : Administrator