Korbannya sejauh ini yang sudah melapor sebanyak 16 orang perempuan PMI Hongkong. Tidak menutup kemungkinan, korban masih akan bertambah. Beberapa di antara korban bahkan telah hamil dan memiliki anak berusia 6 tahun.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) telah mengungkap kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus penipuan dengan korban PMI di Hongkong tersebut.
Para pekerja migran ini dieksploitasi dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara dan pengusaha. "Tersangka mendekati korbannya, kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Korban ditakut-takuti dan diperas dimintai uang ratusan juta rupiah per satu orang," ujarnya di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Ia menyebutkan, korban yang terdata sudah ada 16 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor karena malu. Pihaknya mengimbau PMI yang menjadi korban untuk melapor sehingga bisa mendukung proses penegakan hukum.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, terungkapnya kasus pelanggaran ITE dan penipuan ini bermula dari informasi dugaan tindak pidana terhadap PMI di Hongkong dengan terduga pelaku ada di Jatim.
Dari informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan korban diketahui ada satu orang yang berasal dari Jatim. "Kami koordinasi dan membuat laporan polisi dan kami proses penangkapan tersangka di perumahan di kawasan Sedati, Sidoarjo," ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menerangkan, modus tersangka kenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan. Kemudian, tersangka terlibat komunikasi dengan korban dan berlanjut pacaran. Bahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi para korbannya.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pengacara dan pengusaha. Selanjutnya, pelaku ke Hongkong bertemu korban dan melakukan persetubuhan. Aksi bejat tersebut direkam video dan foto dengan alasan kepentingan pribadi.
"Setelah direkam, tersangka mulai melakukan aksinya dengan meminta uang dengan alasan untuk modal usaha," lanjutnya. Ketika korban tidak mengirimkan uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang sudah dilakukan tersebut kepada korban dan keluarga korban.
"Kerugian pelapor itu sebanyak 60.496 Hongkong Dollar (HKD), atau sekitar Rp 120 juta. Uang tersebut didapat dari pinjaman di beberapa jasa keuangan di Hongkong atas paksaan pelaku," tegasnya.
Terkait motif, lanjut Farman, tersangka mengaku sakit hati kepada PMI. Sebab, sebelumnya pernah pacaran dengan salah satu PMI berujung putus. "Karena pelaku sakit hati dilampiaskan pada korban lainnya. Tersangka tidak kami hadirkan karena setelah kami antigen positif," tandasnya. (rus/rek) Editor : Administrator