Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Proses Kasus Penggelapan Uang Yayasan BMA

Lambertus Hurek • Jumat, 14 April 2023 | 03:27 WIB
RUWET: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan penggelapan di yayasan sosial. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
RUWET: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan penggelapan di yayasan sosial. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Polda Jawa Timur tengah menangani perkara dugaan penggelapan. Pelapornya RS, mantan karyawan Yayasan Sosial BMA.

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari mengatakan, YN diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan penggelapan saat menjabat sebagai pengurus yayasan.

"Yang dilaporkan terkait pemecatan secara sepihak yang dilakukan pengurus yayasan, Saudara YN," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (13/4).

Semula RS bekerja di Yayasan Sosial BMA. Kemudian 30 Desember 2021, RS dipecat pengurus yayasan. Karena dipecat sepihak, RS hanya menerima gaji. Sedangkan THR dan tunjangan tidak menerima.

Seiring berjalannya waktu, tahun 2022 RS membaca di media ada gugatan keperdataan dilakukan yayasan sosial pada bulan Juni 2021.

"Gugatan keperdataan provisi pada 29 Desember 2021 menyatakan bahwa perkara yayasan dalam status aquo hingga saat ini. Dalam perkara tersebut pihak yayasan tidak melakukan upaya hukum apa pun," jelasnya.

Namun, terlapor YN atas nama yayasan sosial mengeluarkan surat pemecatan terhadap RS. "Dalam hal ini nenek Yuli Puspa diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka," tegasnya.

Penyidik menerapkan persangkaan dengan pasal 227 dan/atau 228 KUHP dan/atau 263 KUHP dan/atau 372 KUHP dan 374 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti akan dikembangkan ke TPPU," tandasnya. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek
#penggelapan yayasan BMA #konflik yayasan BMA #Yuli Puspa kasus yayasan #kasus BMA Surabaya