Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari mengatakan, YN diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan penggelapan saat menjabat sebagai pengurus yayasan.
"Yang dilaporkan terkait pemecatan secara sepihak yang dilakukan pengurus yayasan, Saudara YN," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (13/4).
Semula RS bekerja di Yayasan Sosial BMA. Kemudian 30 Desember 2021, RS dipecat pengurus yayasan. Karena dipecat sepihak, RS hanya menerima gaji. Sedangkan THR dan tunjangan tidak menerima.
Seiring berjalannya waktu, tahun 2022 RS membaca di media ada gugatan keperdataan dilakukan yayasan sosial pada bulan Juni 2021.
"Gugatan keperdataan provisi pada 29 Desember 2021 menyatakan bahwa perkara yayasan dalam status aquo hingga saat ini. Dalam perkara tersebut pihak yayasan tidak melakukan upaya hukum apa pun," jelasnya.
Namun, terlapor YN atas nama yayasan sosial mengeluarkan surat pemecatan terhadap RS. "Dalam hal ini nenek Yuli Puspa diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka," tegasnya.
Penyidik menerapkan persangkaan dengan pasal 227 dan/atau 228 KUHP dan/atau 263 KUHP dan/atau 372 KUHP dan 374 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti akan dikembangkan ke TPPU," tandasnya. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek