Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wujudkan Surabaya Sparkling, Pemilik Gedung di 34 Jalan Ini Wajib Nyalakan Lampu

Administrator • Kamis, 6 April 2023 | 23:20 WIB
Sudut tengah kota yang menyala akan semakin menjalar ke pinggiran kota jika program Sparkling Surabaya sudah terwujud. (ISTIMEWA)
Sudut tengah kota yang menyala akan semakin menjalar ke pinggiran kota jika program Sparkling Surabaya sudah terwujud. (ISTIMEWA)
SURABAYA - Kota Surabaya akan kembali menggemerlapkan (sparkling) suasana kota pada malam hari melalui lampu yang bersinar terang. Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang dukungan Sparkling Surabaya. Dalam SE tersebut gedung-gedung maupun bangunan yang di tepi jalan wajib untuk menyalakan lampu di malam hari.

“Jadi, gedung-gedung atau rumah yang ada di tepi jalan, terutama yang ada di 34 ruas jalan ini, kami minta untuk menyalakan lampunya pada saat malam hari,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Rabu (5/4).

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, jalan-jalan koridor yang wajib untuk menyalakan lampu pada malam hari itu adalah Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan, Jalan Kramat Gantung, Jalan Kapasari, Jalan Bunguran, Jalan Sulung, Jalan Semut Madya Indah, Jalan Ngaglik, Jalan Indrapura, Jalan Bubutan, Jalan Blauran, Jalan Praban, Jalan Embong Malang, Jalan Gemblongan, Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Pemuda.

Selanjutnya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, Jalan Raya Darmo, Jalan Dharmahusada, Jalan Kertajaya, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Wonokromo, Jalan Adityawarman, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR. Muhammad, Jalan Pandegiling, dan Jalan A. Yani.

Ia juga memastikan bahwa DPRKPP bersama pihak kecamatan sudah keliling sepanjang jalan yang sudah ditentukan itu untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut. Pada saat sosialisasi itu, jika ditemukan masih ada gedung atau rumah yang tidak menyalakan lampunya atau bahkan lampunya tidak ada, mereka langsung meminta pemiliknya untuk memasang lampu dan menyalakannya pada saat malam hari.

“Karena memang temuan kami di lapangan, ada bangunan yang tidak menyalakan lampunya dan ada pula yang memang tidak ada lampunya, sehingga kami sosialisasikan SE ini. Alhamdulillah semuanya paham dan siap menyalakan lampunya pada malam hari,” ujarnya.

Menurut Irvan, hal ini sesuai dengan arahan dan keinginan Wali Kota Surabaya yang ingin menggaungkan kembali Sparkling Surabaya dan menambah nilai estetika kota di malam hari. “Selain itu, tentu ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh kota,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Sparkling Surabaya untuk meningkatkan keamanan, kewaspadaan lingkungan, menambah nilai estetika kota serta mendukung slogan Sparkling Surabaya.

"Mohon dukungan saudara untuk dapat menyediakan dan menyalakan lampu teras rumah, teras gedung, teras bangunan komersial dan kantor, pagar di sisi jalan pada malam hari sepanjang koridor jalan yang sudah ditentukan,” kata Eri. (rmt/nur) Editor : Administrator
#Surabaya Kinclong #Sparkling Surabaya #pemkot surabaya #Eri Cahyadi #Wali Kota Surabyaa