"Kami menindaklanjuti instruksi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung melalui PN Surabaya," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Junaedi di PN Surabaya.
Kabar terbaru menyebut, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpian AHY.
Junaedi mengatakan, secara resmi Partai Demokrat Surabaya melawan dan menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko. "Ini juga dilakukan seluruh DPD dan DPC se-Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, Demokrat Surabaya tetap solid di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan tidak mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang karena dianggap tidak memenuhi syarat. Yaitu, persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta tidak dihadiri seluruh DPD dan DPC se-Indonesia. "Kami sudah menang 16–0 karena sudah melewati 16 proses peradilan," kata Junaedi.
Terkait klaim kubu Moeldoko yang menyatakan punya empat bukti baru (novum), Junaedi menyatakan itu merupakan barang bukti lama dan terbukti sudah disidangkan. Kepada Mahkamah Agung, Junaedi berpesan agar dapat melihat hal ini sesuai norma hukum yang berlaku. "Secara legalitas, kepemimpinan AHY adalah legal. Hasil kongres yang sah dan pengurusannya juga disahkan menkumham," tuturnya. (jar/rek) Editor : Administrator