Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PH: Chrisney Yuan adalah Korban KDRT yang Dikriminalisasi

Administrator • Selasa, 4 April 2023 | 23:12 WIB
Persidangan di PN Surabaya, Selasa (4/4). (ISTIMEWA)
Persidangan di PN Surabaya, Selasa (4/4). (ISTIMEWA)
JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/3), Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pertama Pasal 367 ayat (2), dan dakwaan kedua Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

Chrisney dianggap membawa cincin “star sapphire” saat pergi dari rumahnya di Jalan Dharma Husada Indah Utara, Surabaya, seusai bertengkar dengan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto.

Adapun Pasal 367 ayat (2) berbunyi, “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.”

The Irsan Pribadi Susanto sendiri pada 21 Juli 2022 telah divonis dengan hukuman 1 tahun penjara oleh PN Surabaya karena terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan Wang, dan anaknya sendiri, RDS.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di PN Surabaya, Selasa (4/4), tim penasihat hukum Chrisney Yuan Wang yang diketuai Budi Santoso SH MH menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata SH CN dengan hakim anggota Widarti SH MH dan Marper Pandiangan SH MH, serta JPU Estik Dilla Rahmawati SH MH.

Dalam sidang itu Budi Santoso menyatakan dengan tegas tak satu pun dakwaan JPU yang terbukti. Bahkan Crhisney adalah korban KDRT yang dikriminalisasi. Budi lalu menguraikan alasan mengapa tak satu pun dakwaan JPU terbukti, yakni:

Pertama, kata Budi Santoso, latar belakang adanya perkara “a quo” adalah adanya laporan polisi di Polda Jawa Timur atas tindakan KDRT yang dilakukan Irsan terhadap istrinya, Chrisney, dan anaknya, RDS. “Faktanya, laporan polisi ada setelah adanya laporan polisi pelapor atas tindakan KDRT terhadap terdakwa dan anak terdakwa. Bahkan laporan polisi ini ada setelah ada vonis bersalah terhadap Irsan Pribadi Susanto atas tindakan KDRT-nya yang telah diputus bersalah oleh PN Surabaya,” kata Budi Santoso saat membacakan nota keberatan dalam sidang itu.

Kedua, kata Budi, pada 12 Mei 2021, saat terdakwa meninggalkan rumah, tidak ada laporan polisi dari Irsan. “Setelah ada laporan polisi dan putusan KDRT, terdakwa baru dilaporkan. Diduga laporan polisi tersebut dibuat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan polisinya terhadap Irsan,” cetusnya.

Ketiga, kata Budi, dugaan terdakwa pun benar bahwa Irsan telah menekan terdakwa. “Jika ingin laporan polisinya tidak diteruskan, terdakwa diminta mencabut kasasi yang diajukan oleh jaksa. Padahal terdakwa tidak punya kapasitas untuk mengajukan kasasi yang diajukan JPU,” jelasnya.

Keempat, kata Budi, terdakwa tidak pernah mencuri cincin milik Irsan Pribadi Susanto. “Terdakwa pergi meninggalkan rumah dalam keadaan tidak direncanakan setelah Irsan melakukan KDRT beberapa jam sebelumnya. Terdakwa meninggalkan rumah atas persetujuan atau restu dari mertua untuk menghindari sementara Irsan demi keselamatan jiwa terdakwa dan ketiga anaknya. Maka terdakwa mulai mengemas barang-barang, termasuk barang berharganya dengan panik dan tergesa-gesa, tanpa sadar cincin Irsan ada di dalam kotak perhiasan yang sama,” tukasnya.

Kelima, kata Budi, tidak ada niat dari terdakwa untuk mencuri apalagi menguasai barang milik Irsan Pribadi Susanto. “Alasan terdakwa keluar rumah hanya ingin menyelamatkan diri dan anak-anaknya dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh Irsan. Buktinya, terdakwa tidak pernah menjual atau mengalihkan cincin itu kepada orang lain. Bahkan terdakwa sudah menyatakan akan mengembalikan cincin tersebut. Akan tetapi fakta ini dikesampingkan, mengingat memang tujuan laporan polisi terhadap terdakwa adalah sebagai alat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan KDRT terhadap Irsan,” terangnya.

Keenam, kata Budi, Irsan Pribadi dengan terdakwa masih terikat hubungan suami-istri, sehingga tidak ada satu pun tindakan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencurian. “Cincin tersebut diperoleh dalam perkawinan, sehingga apa yang dimiliki oleh Irsan adalah milik terdakwa selaku istri,” tuturnya.

Ketujuh, lanjut Budi, cincin tersebut telah disita oleh penyidik, sehingga tidak ada kerugian dan keuntungan yang terdakwa ambil dari cincin tersebut. “Hal ini pun diakui dalam dakwaan JPU hanya sebagai potensi kerugian. Dengan demikian terbukti dan tidak terbantahkan tidak ada satu pun dakwaan JPU yang terbukti ada pada tindakan terdakwa,” ucapnya.

Kedelapan, masih kata Budi, semua saksi yang diperiksa masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Irsan, sehingga keterangannya pun patut diragukan kebenarannya. “Dakwaan disusun berdasarkan keterangan saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Irsan, sehingga dakwaan JPU terbukti cacat formil,” tutur Budi.

Kesembilan, kata Budi lagi, terdakwa adalah seorang istri korban KDRT dan suaminya Irsan bukan hanya terdakwa, bahkan anak terdakwa pun korban KDRT oleh Irsan. Oleh karena itu, Budi Santoso mewakili terdakwa mohon keadilan dan perlindungan dari Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa untuk seluruhnya. “Sehingga terdakwa harus dibebaskan, karena tak satu pun dakwaan JPU terbukti,” tandasnya. (jar/jay) Editor : Administrator
#kasus kdrt #Chrisney Yuan Wang #pn surabaya #The Irsan Pribadi Susanto #Kasus Penggelapan dalam Keluarga