Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Edarkan Sabu dari Jaringan Lapas, Dua Warga Kemlaten Diamankan BNN

Administrator • Jumat, 31 Maret 2023 | 23:33 WIB
SATU JARINGAN: Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
SATU JARINGAN: Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Roni Setiawan, 39, warga Jalan Kemlaten X, dan Suryanto, 45, warga Jalan Kemlaten IX, Karang Pilang, Surabaya, bakal berlebaran di penjara. Dua pria yang masih tetangga ini dibekuk Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya karena mengedarkan sabu yang dikendalikan dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Roni Bahtiar Arief melalui Kasi Penindakan dan Pemberantasan Kompol Damar Bastiar mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di Jalan Kemlaten X. Petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka RS pada Selasa (21/3) sekitar pukul 13.00.

Setibanya di Jalan Jajar Tunggal Selatan, Ronie disergap petugas BNN. "Kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu 0,59 gram di saku kiri celana tersangka," ujar Damar Bastiar didampingi Kasi Humas BNNK Surabaya Singgih Widi Pratomo, Kamis (30/3).

Ditemukannya barang bukti tersebut membuat Roni tak dapat berkilah. Petugas lalu mengeler pria bertato itu ke rumahnya. Di rumah tersangka, Jalan Kemlaten X, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan kembali dua poket sabu 1,02 gram yang disembunyikan di dalam almari. Tepatnya bawah tumpukan baju. "Kami lakukan pengembangan. Tersangka RS mengaku mendapatkan sabu dari S," sebutnya.

Adapun tersangka Suryanto dibekuk petugas saat tidur di rumahnya dua jam setelah penangkapan Ronie. Pria yang sehari-hari jualan burung itu kaget. Petugas lalu menggeledah rumah tersangka dan ditemukan tiga poket sabu berat 8,97 gram, sebuah timbangan, 5 bungkus plastik klip kosong, buku rekening BCA, 2 ponsel merek Samsung dan Redmi 9A.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam almari. "Tersangka RS membeli sabu ke S. Barang bukti total yang diamankan 10, 58 gram," bebernya.

Mantan Kapolsek Genteng ini menjelaskan, kedua tersangka merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari salah satu lapas. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN pusat untuk melakukan pengembangan.

RS sendiri menjadi pengedar sudah setahunan. Dia mengedarkan serbuk haram itu sesuai pesanan melalui telepon. "Dia kerja ojek online. Dia melayani pelanggan dengan cover ojek online," terangnya.

Sementara itu, tersangka Ronie Setiawan mengaku membeli sabu per satu gramnya dari Suryanto Rp 750 ribu. Sabu tersebut kemudian dijual ke pelangganya di Surabaya. "Nggak dapat imbalan, hanya dapat mencicipi," kata Ronie sambil menunduk.

Sedangkan Suryanto mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AR (buron) yang ada di salah satu lapas. "Setiap satu gramnya dapat untung Rp 300 ribu," ucapnya. (rus/rek) Editor : Administrator
#sabu jaringan lapas #pengedar sabu #BNNK surabaya