Polisi menemukan tiga poket sabu-sabu (SS) dengan berat 11,27 gram, sebuah timbangan elektrik, dan beberapa bendel plastik klip dalam kotak kaca mata. Tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya mendapat titipan dari seseorang yang dikenal bernama Ipul.
Tersangka MNH mengambil sabu tersebut untuk selanjutnya dikirim sesuai dengan perintah Cak Ipul. "Tersangka pengakuannya hanya sebagai kurir saja. Ia mendapat upah dan bisa menggunakan sabu secara gratis," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (28/3).
Dari keterangan tersangka, ia terakhir kali mendapat sabu tersebut dengan mengambil secara ranjau di sebuah minimarket di sekitar Puspa Agro, Taman, Sidoarjo. Paket sabu seberat 20 gram itu lalu dibawa ke rumahnya.
Tersangka kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket lebih kecil yang beratnya sesuai dengan permintaan Ipul. "Pengakuannya sudah tiga kali mendapat kiriman sabu tersebut," jelas Daniel.
Penangkapan budak narkoba itu bermula saat polisi mendapat informasi ada transaksi sabu di sekitar Jalan Wonocolo Pabrik Kulit, Surabaya. Setelah memastikan tersangka di rumah, polisi langsung mengamankan MNH. Penggerebekan dilakukan sesaat setelah tersangka masuk ke dalam rumahnya," ungkap Daniel. (gun/rek) Editor : Administrator