Kasus penganiayaan itu terjadi di halaman Aula Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA), Jalan Ahmad Yani. Saat itu terdakwa Ahmad Sa'id dan Suwanto bersama-sama dengan Rudy Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng, serta Muji bersama 30-an orang lain bermaksud untuk membubarkan acara. Alasannya, acara tersebut belum mendapat izin dari pengurus PSHT Surabaya.
Nah, Rudy dan Bambang kemudian menemui Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA meminta agar acara tersebut segera dibubarkan. Lalu Bukhori dan Indung mempersilakan mereka untuk membubarkan acara tersebut.
Bukhori berniat masuk ke dalam Aula UINSA untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA Roudlotus Tsaniyah. Namun, dihalang-halangi. Bambang Supriyo dengan tangan kanannya memiting leher Bukhori ke arah belakang. selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Muhammad Bukhori bagian kanan sebanyak dua kali.
Penasihat hukum terdakwa, Moch Kholis, langsung meminta keringan hukuman. "Sebab, korban sudah memberikan maaf terhadap para terdakwa dan mereka satu organisasi," kata Kholis. (jar/rek) Editor : Administrator