Menurut dia, semua bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 hingga 20.00. “Jadi, ketika memasuki salat Magrib atau berbuka puasa sampai salat Tarawih bioskop dilarang untuk memutar film,” ujar Cak Eri, Rabu (22/3).
Selain itu, Cak Eri menegaskan bahwa tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, diwajibkan menghentikan kegiatan. Termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupresur), battra refleksi dan battra pijat urat,” ujarnya.
Rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali rumah biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. “Juga mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI),” ungkap Cak Eri.
Menurut dia, pengelola restoran atau warung dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat. Namun, protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 tetap diperhatikan. Misalnya, pengunjung wajib menggunakan masker selama tidak makan dan minum. “Pengelola juga diimbau memasang tirai penutup pada siang hari,” katanya.
Wali Kota Eri juga melarang masyarakat untuk menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama TNI, Polri, tokoh agama, tokoh dan masyarakat.
“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rmt/rek) Editor : Administrator