Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Haryono, 39, dan Lale Jati Saufilihati, 47, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Segala Anyar, Pujut, Lombok Tengah, NTB, dan Sri Rachmawati alias Ines, 50, warga Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat ada penampungan calon PMI diduga ilegal di Desa Sukorejo, Kunir, Lumajang, Minggu (5/3). Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati pasutri Hariyono dan Lale sebagai tuan rumah. Selain itu, ada 17 orang perempuan asal Lombok sebagai calon pekerja migran.
"Rumah tersebut dijadikan tempat penampungan sementara calon pekerja migran yang akan berangkat ke Timur Tengah tanpa dilengkapi dokumen persyaratan lengkap," ujar Toni Harmanto di Mapolda Jatim, Selasa (7/3).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson menambahkan, 17 korban sudah ditampung di rumah tersangka selama 10 hari. Mereka sebelumnya diberangkatkan tersangka dari Lombok menggunakan kapal. Kemudian perjalanan darat ke Lumajang. "Mereka tidak memiliki dokumen persyaratan lengkap," sebutnya.
Boy membeberkan, Haryono kenal dengan Ines sejak Mei 2022. Ines yang memesan calon pekerja migran kepada Haryono dan Lale. Lalu mereka melakukan kerja sama pengiriman calon PMI ke Timur Tengah. Lale, istri Haryono, berperan sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi kepada calon pekerja dari Lombok yang hendak ke Timur Tengah.
"Lale sejak bulan September 2002 dan melakukan kerja sama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah mulai bulan Oktober 2022," ucapnya.
Tersangka mengirimkan TKI ke luar negeri menggunakan nama PT Zona Panca Rindo bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah dengan nama Ayadi Annaha selama dua tahun. "Sejauh ini mereka sudah tiga kali memberangkatkan pekerja migran ke Timur Tengah dengan total 25 orang," terangnya.
Modus tersangka mencari korban mencari calon PMI dengan janji gaji besar di Arab Saudi. Korban yang tertarik cukup mengirimkan foto data kependudukan. Data tersebut kemudian dikirim Haryono dan Lale ke Ines. Setelah disetujui, Ines akan menstransfer uang 50 persen untuk perjalanan ke Lumajang. "Dokumen persyaratan lainnya tidak ada,” kata Boy. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek