Jaksa menghadirkan Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan, saksi penangkap dari Direktorat Narkoba Mabes Polri di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Kedua saksi menyebut sebelumnya ditangkap Ever, Sumantri Tanudin alias Adi, dan Nanik Mustika.
Nah, dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat dari Elly. "Kami melakukan penangkapan terhadap Elly di rumahnya di daerah Kramatmulya, Kabupaten Bandung," kata Putu di Ruang Garuda.
Setelah memeriksa telepon seluler (HP) terdakwa diketahui ada pengiriman 2.080 butir ekstasi melalui ekspedisi JNE dengan tujuan Medan Selayang. Terdakwa Elly sudah enam bulan bergelut dengan bisnis narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, menanyakan motivasi terdakwa mau menerima titipan pil ekstasi. Apakah menerima upah dari Adi? "Saya kenal baik dengan Adi sejak bekerja di elektronik. Saya tidak menerima upah dari Adi," ucap terdakwa Elly. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek