Keduanya diamankan polisi karena kedapatan membawa dan menyimpan 88 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut rencananya akan dijual oleh J ke RN.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita alat pembuat upal dari rumah J di Pacar Keling. Antara lain alat sablon, kertas, dan beberapa bendel kertas yang sudah dicetak uang pecahan Rp 50 ribu dan belum dipotong. Dari peralatan sablon untuk mencetak upal itu terdiri dari tinta, alat sablon dan kertas jenis doorslag atau duslak untuk mencetak upal.
"Jenis kertasnya (doorslag, Red) ini beda bisa tembus. Namun jika lebih teliti, penerima upal akan mengetahui uang tersebut palsu," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin (27/2).
Penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi mendapat informasi ada transaksi upal di wilayah Tambaksari. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menemukan dua tersangka yang hendak bertransaksi upal di Jalan Jolotundo Baru Surabaya. Polisi spontan bergerak menangkap keduanya.
Dari keterangan J, ia mengaku mencetak upal karena pesanan dari RN. Mereka hendak bertransaksi dengan menukar uang asli Rp 1,4 juta dengan uang palsu Rp 4,4 juta pecahan 50 ribuan. Namun, aksi ini berhasil digagalkan polisi.
"Tersangka J mengaku ia memiliki usaha sablon. Ia tergiur dengan pesanan RN untuk membuat upal. Kami masih kembangkan lagi karena kemungkinan J sudah lama melakukan aksi ini. Karena kami menemukan kertas dengan cetakan uang yang belum digunting," tuturnya. (gun/jay) Editor : Administrator