"Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Hari Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
JPU Hari berpendapat, terdakwa tidak memperhatikan pedoman pengamanan pertandingan sepak bola Liga 1. Bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan. Para terdakwa pun tidak memperhatikan ketentuan PSSI. "Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion," jelas jaksa.
Selesai membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. "Kami beri waktu satu minggu dari sekarang," ucap hakim.
Sebelumnya, dua terdakwa panitia pelaksana (panpel) dan koordinator pengamanan Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut selama 6,5 tahun. Tragedi di Stadion Kanjuruhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya itu menyebabkan 135 orang meninggal dunia. (jar/rek) Editor : Administrator