Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lalai Gunakan Gas Air Mata, 3 Polisi di Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun

Administrator • Sabtu, 25 Februari 2023 | 03:18 WIB
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa tragedi Kanjuruhan dikawal saat mengikuti sidang di PN Surabaya. (ISTIMEWA)
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa tragedi Kanjuruhan dikawal saat mengikuti sidang di PN Surabaya. (ISTIMEWA)
SURABAYA - Sidang tragedi Kanjuruhan, Malang, di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki etape terakhir. Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Ketiga terdakwa itu diancam pasal 359 KUHP ayat dan pasal 360 ayat 1 dan 2.

"Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Hari Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

JPU Hari berpendapat, terdakwa tidak memperhatikan pedoman pengamanan pertandingan sepak bola Liga 1. Bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan. Para terdakwa pun tidak memperhatikan ketentuan PSSI. "Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion," jelas jaksa.

Selesai membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. "Kami beri waktu satu minggu dari sekarang," ucap hakim.

Sebelumnya, dua terdakwa panitia pelaksana (panpel) dan koordinator pengamanan Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut selama 6,5 tahun. Tragedi di Stadion Kanjuruhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya itu menyebabkan 135 orang meninggal dunia. (jar/rek) Editor : Administrator
#Lalai Gunakan Gas Air Mata #Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan #Tragedi Kanjuruhan #Dituntut 3 Tahun