Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menemukan pipet kaca serta sebuah timbangan elektrik. Tidak hanya itu. Polisi menemukan dua kunci T dan tujuh mata kunci dari hasil penggeledahan di rumah pengedar plus pengguna narkoba ini.
Tersangka Faruk sempat dites urine oleh polisi. "Hasilnya positif menggunakan narkoba. Jadi, tidak hanya bandar namun juga pengguna," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (19/2).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial IS dengan cara membeli langsung di Sampang, Madura. Dua gram sabu seharga Rp 2 juta. Kemudian, oleh tersangka sabu ini dibagi menjadi poket kecil untuk dijual kembali. Ketika ditangkap, hanya ada satu poket yang belum terjual.
Sedangkan pil ekstasi, ia mengaku digunakan sendiri. Pemasoknya seseorang berinisial YS alias Semprol. Tersangka membeli seharga Rp 250 ribu per butir. "Ekstasi dikonsumsi sendiri. Kami masih kembangkan lagi," terang Daniel.
Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa kartu tanda penduduk (KTP) dan BPJS di rumahnya. Ada empat KTP para pemilik sepeda motor yang dicuri tersangka. "Kami koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk kasus curanmor. KTP itu diduga milik korbannya yang tertinggal di jok motor," ungkapnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek