Tersangka menyimpan 10 butir dalam masing-masing plastik klip. Polisi menyita 300 butir pil Y yang belum sempat diedarkan. Selain itu, disita uang Rp 50 ribu diduga hasil penjualan pil.
"Tersangka NMS bekerja menjaga warung. Ini memudahkannya untuk mengedarkan pil tersebut," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Jumat (17/2).
Tersangka NMS menjual pilnya ke pelanggan yang datang. Pembeli datang ke warung tempatnya bekerja. Ia menjual satu plastik berisi 10 butir pil seharga Rp 25 rib hingga Rp 30 ribu. Pil tersebut pengakuannya didapat dengan cara membeli pada seseorang yang tengah dikejar polisi.
"Tersangka membagi pil dalam bungkus rokok bekas untuk mempermudah mengambil dan menghitung pil yang sudah terjual," ujar Hendro.
Penangkapan budak narkoba tersebut bermula saat polisi mendapat informasi pengedar obat keras di sekitar Jalan Kampung Malang, Surabaya. Dalam penyelidikan diidentifikasi seorang pria di salah satu rumah. Polisi mengintai dan menyergapnya sesaat setelah pulang. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek