Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjung Perak Satria Yudhatama membenarkan adanya penyitaan moge ilegal tersebut. Ditaksir nilai moge produksi Amerika Serikat itu mencapai Rp 2 miliar.
“Sementara ini masih ditahan oleh BC Perak, (moge) ada di gudang, dan masih dalam proses identifikasi. Apakah nantinya dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan,” ucap Satria kemarin.
Satria menjelaskan, moge tersebut ilegal lantaran tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Misalnya, izin dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perhubungan bila itu terkait kendaraan bermotor. “Kan moge harus ada izinnya. Nah, ketika dicek itu tidak ada izinnya,” tegas Satria.
Penggagalkan barang ilegal itu berawal dari informasi yang dihimpun oleh tim intelijen BC Perak. Kemudian ditindaklanjuti dan didapati moge ilegal. “Kenapa bisa tahu, karena kita punya intelijen yang melaporkan bahwa ada informasi ini dan sebagainya. Akhirnya kita cegah. Ketika kita periksa ternyata memang benar ada,” jelasnya.
Selanjutnya, BC Perak berencana melakukan eksekusi moge tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilelang, dihibahkan, atau justru dimusnahkan.
“Nanti apakah barang itu dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan tergantung keputusan BC Perak. Tetapi, kalau ada nilainya, biasanya akan kita lelang. Prosesnya dibuka untuk umum, kecuali PT yang bersangkutan tidak dapat mengikuti lelang,” paparnya. (gun/rek) Editor : Administrator