Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Venna Melinda Tolak Mediasi dengan Ferry, Ngotot Gugat Cerai

Lambertus Hurek • Jumat, 27 Januari 2023 | 03:37 WIB
TERSAKITI: Venna Melinda (tengah) saat mendatangi Polda Jatim, Kamis (26/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TERSAKITI: Venna Melinda (tengah) saat mendatangi Polda Jatim, Kamis (26/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Venna Melinda kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kamis (26/1). Artis senior itu datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Reza Mahastra. Venna diperiksa selama sekitar empat jam.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, kedatangan kliennya untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti rekam medis terkait luka hidung korban dan tulang rusuk akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan.

"Venna menyerahkan semua bukti-bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu maupun (tulang) rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi, bukan dengan fitnahan-fitnahan," ujar Hotman Paris.

Terkait adanya psywar melalui media sosial bila Venna tidak berdamai, Ferry akan membongkar kasus Venna di Bogor, Hotman dengan tegas menepis. "Kalau ada kasus di Bogor, buktikan," ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, pihak kliennya tidak akan melakukan mediasi. "Sudah pasti tidak ada mediasi. Tidak ada perdamaian, akan cerai juga," bebernya.

Ia juga memohon kepada penyidik agar tersangka Ferry jangan dilepas dari tahanan. Menurut dia, adanya kasus ini hingga tersangka dilakukan penahanan merupakan bukti bahwa perjuangan wanita yang menjadi korban KDRT sudah berhasil.

"Istri sebelumnya pun sudah mengajukan semua penderitaannya. Jadi, wanita di seluruh Indonesia sangat berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan Dirreskrimum agar orang ini jangan dilepas sampai ke pengadilan nanti," pintanya.

Hal senada juga diungkapkan Venna Melinda. Ibu dua anak ini masih merasa tidak bisa bekerja akibat tindakan KDRT yang dilakukan suaminnya. Di samping itu, dia akan juga segera melayangkan gugatan cerai. "Saya memaafkan, tapi kasus (proses) hukum harus terus berjalan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan Jeffry Simatupang masih berharap pengajuan penangguhan penahanan klienya dikabulkan penyidik. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan Venna Melinda tidak ingin mediasi dengan kliennya.

"Enggak masalah bagi kami. Proses hukum akan tetap berjalan, kami ikuti proses hukumnya," bebernya. "Selagi memang tidak menyebabkan penyakit, tidak mengganggu mata pencaharian, tidak mengganggu kegiatan sehari-hari. Kami meminta pasal 44 ayat 4 Undang-Undang PKDRT dapat diterapkan dalam perkara yang sedang dijalani Pak Ferry. Karena ancaman hukumannya harusnya empat bulan," paparnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, selain memeriksa Venna, penyidik juga memeriksa saksi asisten rumah tangga (ART) tersangka dan istrinya. "Pihak terlapor Ferry Irawan ingin minta ditemukan oleh korban yang saat ini polisi sudah berupaya untuk ditemukan. Namun, kemudian karena merasa sudah terlalu tersakiti saudara (pelapor) tidak mau dipertemukan," ungkapnya. (rus/mg1/mg2) Editor : Lambertus Hurek
#Ferry Irawan KDRT #Venna Melinda KDRT #Venna Melinda cerai Ferry #pemeriksaan Venna Melinda