Belasan saksi itu meliputi enam dari saksi korban, tujuh steward, dua petugas Dispora Malang dan tiga dari kepolisian. Satu dari enam saksi yang diperiksa itu anggota Polsek Pakis Eka Narafiah. Dalam kesaksiannya, Eka mengaku bertugas menjaga di pintu 12 Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
"Ada 12 polisi yang berjaga saat itu. Ditemani beberapa match steward, dua personel TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Zipur) dan dua pegawai Dinas Pendapatan Daerah Malang," kata Eka di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Sebelum bertugas di Stadion Kanjuruhan, menurut dia, semua personel kepolisian terlebih dahulu ikut apel pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Arahan dan instruksi Kapolres saat itu, di antaranya, wajib merazia barang berbahaya, miras, dan flare saat penonton atau suporter masuk ke stadion.
Eka sempat melihat personel membawa senjata gas saat mengikuti apel. Tidak ada larangan membawa senjata gas. Hanya larangan membawa senjata api. "Pak Kapolres (Malang) memberi arahan agar petugas di lapangan memperhatikan suporter yang masuk tanpa atribut wajib diperiksa. Khawatir ada suporter dari Surabaya atau Bonek menyusup ke stadion," jelasnya.
Eka mengaku sudah 19 tahun mengamankan pertandingan Arema FC di Stadion Gajayana, Malang. Ia tidak pernah mendapat pengarahan soal jalur evakuasi jika terjadi kericuhan di stadion. Hal itu juga terjadi saat Arema FC bertanding di Stadion Kanjuruhan.
"Saat terjadi kericuhan itu, saya mengevakuasi korban dibantu para suporter. Para korban ini dibawa ke lobi stadion, kemudian dikeluarkan lewat pintu utama. Saya tidak tahu apakah korban itu sudah meninggal atau masih hidup karena situasinya saat itu sudah kacau. Jadi, semua korban langsung dimasukan ke kendaraan truk TNI dan Dalmas Polres Malang," terangnya.
Saksi korban, Eka Sandi, Estu, dan Ahmad Saifudin juga memberikan keterangan di persidangan. Eka Sandi mengatakan, saat itu ia membeli tiket untuk menonton pertandingan melawan Arema vs Persebaya.
"Nah, saya masuk lewat pintu 14 dan berada di atas tribun. Saya kena gas air mata sampai mata saya merah dan jatuh serta lemas. Saat itu saya dibawa sama teman ke rumah sakit," ucapnya.
Sewaktu jaksa memperhatikan rekaman video yang diputar di PN Surabaya, Eka Sandi langsung menangis. Ia tidak bisa lagi menjawab pertanyaan jaksa. (jar/rek) Editor : Administrator