Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Nekat Pasang Tanpa Izin, Pemkot Surabaya Bongkar Jaringan Provider Bodong

Administrator • Senin, 16 Januari 2023 | 17:26 WIB
DIRAPIKAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala SDSABM Lilik Arijanto memantau gorong-gorong berisi jaringan utilitas. (ISTIMEWA)
DIRAPIKAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala SDSABM Lilik Arijanto memantau gorong-gorong berisi jaringan utilitas. (ISTIMEWA)
SURABAYA - Cukup banyak jaringan utilitas provider bodong atau habis masa perizinannya di Surabaya. Pemkot telah menertibkan belasan jaringan di kawasan utama. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, tujuh kawasan utama itu Jalan Pemuda, Panglima Sudirman, Basuki Rahmat, Embong Malang, Praban, Tunjungan, dan Blauran.

"Penindakan jaringan utilitas bodong itu dilakukan oleh tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM, Satpol PP, serta dinas terkait," kata Lilik Arijanto, Minggu (15/1).

Lilik mengungkapkan, selama setahun setidaknya ada 10-15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di jalur utama itu. Rata-rata utilitas tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkot Surabaya. DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi. Ketika ditemukan utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan. "Bila tidak dilanjuti, ya, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua dan ketiga," ungkap Lilik.

Apabila tidak ada respons lanjutan dari provider terkait, sambung Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas tersebut. Pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir. "Kalau tidak ada progres lebih lanjut, kami tertibkan. Mereka juga bisa membongkar sendiri," katanya.

Photo
Photo
RUWET: Pengendara kendaraan bermotor melintas tak jauh dari kabel utilitas di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, Minggu (15/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Lilik mengimbau para provider untuk tertib dan mengusurus izin terlebih dahulu sebelum memasang utilitas di kawasan jalan atau aset pemkot. Bila tidak ada perizinan, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya itu. Utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Yakni, izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas. “Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya," paparnya.

Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga. "Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi, bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari kementerian keuangan," urainya.

Setelah hasil penilaian sewa dari  KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas mengenai nominal biaya sewanya. "Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya," pungkasnya. (rmt/rek) Editor : Administrator
#Bongkar Jaringan Provider Bodong #Nekat Pasang Tanpa Izin #pemkot surabaya