Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Ia memastikan bahwa penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. “Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” jelasnya.
Menurut Agus, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp 100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peraturan ini sengaja dibuat untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Di samping itu, supaya putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran, karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting ke depannya. “Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.
Oleh karena itu, mengingat pentingnya surat akta kelahiran, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya. Ia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
Sementara itu, hingga kini ribuan warga telah memanfaatkan layanan online terpadu one gate system dengan puskesmas, bidan mandiri dan rumah sakit, sekolah (Lontong Kikil). Program itu merupakan layanan pemkot untuk mempermudah masyarakat berobat maupun melahirkan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas.
Ia menyebut sudah ada 1.879 warga Surabaya yang memanfaatkan layanan tersebut. Layanan tersebut masih minim dimanfaatkan oleh warga, mengingat baru adanya perbaikan dalam sistem aplikasi.
"Sebenarnya aplikasi ini sudah berjalan sejak 2021 lalu bersamaan dengan aplikasi Lontong Balap dan Lontong Kupang, tapi belum sampai terpublikasikan. Jadi masih minim yang mengetahui," ungkapnya.
Dalam layanan Lontong Kikil tersebut, misal ada yang melahirkan baik di rumah sakit maupun di puskesmas, saat pulang ke rumah langsung membawa akte kelahiran, KK, dan kartu identitas anak (KIA).
"Langsung kami proses datanya dan data keluarga baru yakni anak yang baru lahir tersebut. Mereka langsung membawa tiga produk sekaligus akte kelahiran anak, KK dan KIA," pungkasnya. (rmt/nur) Editor : Administrator