"Final (sesuai SK Gubernur Jatim), sudah diumumkan oleh Biro Hukum," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Kamis (8/12).
Dalam SK itu, lima upah tertinggi masih ada di daerah Ring 1 Jatim. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.
Himawan mengatakan kalau daerah Ring 1 yakni, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto naik sebesar Rp150.000. Jika dipersentase, UMK 2023 naik sekitar 3,4 persen. "Kenaikan di Ring 1 sebesar 150 ribuan," ujarnya.
Kemudian untuk empat daerah yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Batu, hanya naik sekitar Rp200 ribu atau 6,5 persen dari UMK tahun lalu. Tapi, kata Himawan, juga ada daerah yang naik hingga 10 persen.
"Kota-kota lainnya mencapai Rp200.000 kenaikannya, beberapa juga hingga 10 persen. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli menyebut kalau kenaikkan di sembilan daerah itu lebih rendah dari penetapan usulan dari bupati/wali kota. Misalnya Surabaya, diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39 penetapan Gubernur naik 3,43 persen atau Rp150.000.
Selanjutnya, Gresik rekomendasi Bupati naik 7,18 persen, Sidoarjo rekomendasi Bupati naik 7,22 persen atau Rp315.455,30, Pasuruan rekomendasi Bupati naik 7,67 persen atau Rp334.718,41 dan rekomendasi Bupati naik 7,29 persen atau Rp317.655,60. Tapi semuanya ditetapkan kenaikannya Rp150.000.
Lebih lanjut, Malang rekomendasi naik 7,33 persen atau Rp224.904,58, ditetapkannya 6,52 persen atau Rp200.000, Kota Malang rekomendasi naik 7,22 persen atau Rp216.207,14, ditetapkannya 6,68 persen atau Rp200.000. Kota Pasuruan, rekomendasi naik 7,49 persen atau Rp212.600,66, ditetapkannya 7,05 persen atau Rp200.000 dan Kota Batu rekomendasi naik 7,24 persen atau Rp205.042,91 ditetapkannya 7,07 persen atau Rp200.000
"Dari sembilan kabupaten/kota tersebut terdapat tujuh kenaikan UMK-nya di bawah inflasi (6,80 persen), yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," ungkap Jazuli. (mus/rak)
Berikut besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
7. Kota Malang Rp3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp3.038.837,64
9. Kota Batu Rp3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27 Editor : Administrator