"Empat orang masih di Dinsos (Jawa Timur). Nanti dinsos yang mengarahkan karena ada yang tidak punya orang tua," jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (22/11).
Menurut Hendra, semua korban sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sehat. "Tersangka Galih dan Mami (Rose Nur Afni) itu pacaran kumpul kebo. Dia dibantu tiga orang menjalankan bisnisnya," sebutnya.
Hendra menambahkan, para korban dipekerjakan di dua lokasi. Di ruko Gempol City dan Wisma Pesanggrahan, Tretes, Pasuruan. "Apabila yang di wisma dia tidak bisa, berhalangan, maka dia menjadi pemandu lagu di warkop," ucapnya.
Tersangka Dimas Galih Pratikno, 29, dan Rose Nur Afni, 30, mulai bisnis perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Ruko Gempol, Pasuruan, dan Wisma Pesanggrahan Anggrek II, Prigen, Pasuruan, selama satu tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka DG dan RN sebagai mucikari merekrut korban melalui media sosial (medsos). Modusnya, tersangka menawari pekerjaan korban sebagai pemandu lagu dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan.
"Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming gaji Rp 10 juta sampai 25 juta per bulan," ujar Dirmanto.
Rupanya ada beberapa korban tertarik untuk bekerja. Namun, setelah direkrut, mereka tidak hanya dipekerjakan sebagai pemandu lagu, tetapi juga dijual untuk menjadi PSK kepada para tamu. "Sehingga terjadilah perdagangan orang," ucapnya.
Dirmanto menjelaskan, polisi menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya, Adi, 42, warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko dan OB. Cahyo Eko Andriono, 26, warga Pasuruan, sebagai kasir di warkop, dan Agus Supriyanto, 31, warga Nganjuk berperan sebagai kasir di Pesanggrahan. (rus) Editor : Lambertus Hurek