Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dijanjikan Gaji Rp 25 Juta Sebulan, 19 Perempuan Dijadikan PSK di Tretes

Administrator • Selasa, 22 November 2022 | 12:00 WIB
KOMPLOTAN: Tersangka kasus dugaan perdagangan orang ditahan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
KOMPLOTAN: Tersangka kasus dugaan perdagangan orang ditahan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Dimas Galih Pratikno, 29, dan Rose Nur Afni, 30, sudah terlibat perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Ruko Gempol, Pasuruan, dan Wisma Pesanggrahan Anggrek II, Prigen, Pasuruan. Bisnis esek-esek itu sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka DG dan RN sebagai mucikari merekrut korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Modusnya, tersangka menawari pekerjaan korban sebagai pemandu lagu dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan.

"Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming gaji Rp 10 juta sampai Rp 25 juta per bulan," ujar Dirmanto di Surabaya, Senin (21/11).

Dari penawaran tersebut, ada beberapa korban tertarik untuk bekerja. Namun setelah direkrut, mereka tidak hanya dipekerjakan sebagai pemandu lagu, tetapi juga dijual untuk menjadi PSK kepada para tamu. "Sehingga terjadilah perdagangan orang," ucapnya.

Dirmanto menjelaskan, dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya yakni Adi, 42, warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko dan OB; Cahyo Eko Andriono, 26, warga Pasuruan, sebagai kasir di warkop; dan Agus Supriyanto, 31, warga Nganjuk, berperan sebagai kasir di Wisma Pesanggrahan.

Photo
Photo
BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti kasus perdagangan manusia di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (21/11). SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menambahkan, bisnis esek-esek itu sudah berjalan satu tahun. Sebanyak 19 korban sebagian dipekerjakan di ruko Gempol sebagai pemandu lagu dan sebagian di wisma Pesanggrahan Anggrek. "Apabila yang berkunjung ke warkop ada yang booking, si korban diajak oleh pelanggan ke wisma di Tretes," sebutnya.

Menurut Hendra, tersangka menjual korbannya kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500-800 ribu sekali kencan. Setiap kali transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300-400 ribu. "Sisanya diberikan korban," terangnya.

Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini melanjutkan, dari 19 korban perempuan, 4 di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka berstatus pelajar. Kini keempatnya dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. "Mereka (korban) ada dari Jakarta, Jatim dan Jabar. Paling banyak dari Jatim," paparnya.

Terkait tindakan penyekapan, Hendra menyebut para tersangka menyita HP korban dan saat keluar akan dikawal. Termasuk saat melayani tamu laki-laki. "Untuk penganiayaan ada. Ketika melarikan diri dianiaya. Korban ada yang keluar karena tidak kerasan, keluar setelah itu melapor polisi," tegasnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membeberkan, Tim Subdit Renakta menerima informasi dari masyarakat lalu mendatangi ruko Gempol City Walk, Senin (14/11) sekitar pukul 15.00.

Photo
Photo
KOMPLOTAN: Tersangka kasus dugaan perdagangan orang ditahan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Dari dalam salah satu ruko, polisi menemukan delapan orang perempuan yang diduga disekap. Tiga di antaranya masih anak di bawah umur. Polisi juga mengamankan seorang penjaga ruko.

"Delapan orang perempuan itu, selain dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu," jelasnya.

Parahnya, para korban tidak boleh keluar dari ruko dan tandphone (HP) mereka disita. Para wanita itu baru boleh keluar bila melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan, Tretes, Pasuruan. Atas dasar tersebut, polisi mengembangkan kasus dan menuju ke Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-VIII dan Blok B-X, Prigen Pasuruan.

Di sana polisi mengamankan Dimas Galih Pratikno dan Rose Nur Afni beserta 11 perempuan. Satu orang perempuan di antaranya anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, 19 perempuan yang diamankan diduga dipekerjakan oleh Dimas dan Rose Nur sebagai PSK. (rus/rek) Editor : Administrator
#Polda Jatim #PSK Tretes #Human Trafficking #19 Perempuan #Dijanjikan Gaji Rp 25 Juta Sebulan #LC Tretes