Salah satunya, KZ, 22, warga Jalan Simo Pomahan Baru Barat, Surabaya. Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di sebuah hotel di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.
Dalam penggerebekan di hotel, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Diduga barang haram itu sudah dijual oleh tersangka. Petugas hanya menemukan uang Rp 250 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu (SS).
Tersangka KS digelandang ke rumahnya untuk pengembangan kasus. Polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan tiga poket sabu dengan berat total 6,83 gram serta timbangan elektrik.
"Kami temukan barang bukti sabu di dalam kotak hitam bekas rokok elektrik," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri di Surabaya, Kamis (27/10).
Saat diinterogasi polisi, tersangka KZ mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli pada seseorang yang biasa dipanggil Bos. Ia biasa membeli dengan memesan lebih dulu via pesan singkat di telepon seluler (SMS). Selanjutnya, sabu tersebut diranjau di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.
"Tersangka mengaku mendapat satu bungkus sabu dengan berat total delapan gram. Ia membagi menjadi kemasan kecil dan menjualnya lagi," tutur Daniel Marunduri.
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut dibelinya seharga Rp 8,8 juta. Satu gram sabu dibeli dengan harga Rp 1,1 juta. Kemudian dibagi lagi menjadi poket-poket kecil. Keuntungan yang diraih mencapai Rp 150 ribu per gram.
"Pengakuannya uang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Daniel.
Seperti budak-budak sabu lainnya, tersangka KZ mengaku terpaksa terjun dalam sindikat narkoba lantaran penghasilan sebagai kuli bangunan tidak menentu.
Apalagi sejak pandemi Covid-19 tidak banyak order pekerjaan yang ia dapatkan.
“Sekarang ini jarang ada pekerjaan di bangunan. Sementara cari pekerjaan lain nggak mudah,” KZ berkilah. (gun) Editor : Lambertus Hurek