Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Suparno menyatakan terdakwa Dani, Bintoro, Yanto, Choirul, Thenderriawan, dan Didit terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur pasal 303 KUHP dengan sembilan bulan penjara," kata Suparno.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya selama 10 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan. Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya Dani dan Yanto merawat dan melatih burung merpati bernama Gudang. Keduanya sepakat taruhan Rp 1 juta. Kemudian burung merpati dilepaskan di Jalan Kenjeran, lalu Ngaderi mengumpulkan uang taruhan dari penjudi. Bandar mendapatkan keuntungan 10 persen dari penombok yang menang.
Thenderriawan dan Didit bertugas sebagai joki mendapatkan komisi Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Sepak terjang mafia judi adu dara ini akhirnya digulung kepolisian. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek