Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya sudah menyetujui kenaikan tarif transportasi publik di Surabaya berdasarkan usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Menurut Kabid Angkutan Dishub kota Surabaya Soenoto, kenaikan tarif itu hasil dari usulan organda yang kemudian dikaji sesuai dengan nilai ekonomis, kewajaran dan relevansi.
“Setelah ada usulan dari organda atas kenaikan transportasi di Surabaya, kami langsung kaji dengan tenaga ahli. Kemudian kami sampaikan ke Wali Kota,” kata Soenoto, Selasa (25/10).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif lyn dan bus kota terlebih dahulu disetujui oleh wali kota per tanggal 17 Oktober 2022 melalui Perwali Nomor 101 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perwali Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang Dalam Trayek.
Sedangkan untuk tarif taksi baru disetujui tanggal 17 Oktober namun baru ditetapkan per Senin, 24 Oktober. “Kalau tarif taksi baru kemarin (Senin) mulai ditetapkan,” terangnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para organisasi transportasi publik di Surabaya. “Kami sudah kirimkan edarannya ke masing-masing organisasi,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan di terminal maupun di jalan terkait dengan kenaikan tarif tersebut. Agar tidak ada transportasi yang menaikkan tarif berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
“Tentu kenaikan ini kita lakukan pengawasan, monitoring khususnya di terminal atau di jalan. Mumpung ini masih awal jadi kita masih tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan di lapangan,” tegas Soenoto.
Ia mengaku, tarif angkutan di Surabaya terakhir naik tahun 2014. Dengan adanya kenaikan BBM ini sehingga perlu ada penyesuaian. “Ya terakhir 2014 tarif naik. Tapi saat ini kan ada penyesuaian karena biaya operasional dan perawatan juga meningkat imbas BBM naik. Jadi kami kembali sesuaikan,” terangnya.
Sedangkan untuk transportasi Suroboyo Bus dan Trans Semanggi Suroboyo, Soenoto memastikan tidak ada kenaikan. Karena transportasi tersebut dibiayai oleh pemerintah. “Untuk Suroboyo Bus tidak naik karena biaya operasional ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya. (rmt/nur) Editor : Administrator