Aksi bejat Pakde KS ketahuan setelah orang tua korban berinisial DK menemukan chat WhatsApp (WA) anaknya dengan KS. Dalam percakapan tersebut ditemukan kata-kata tak senonoh antara korban dengan KS. DK tidak terima dan menanyakan ke anaknya maksud chat tersebut.
"Korban mengaku. Hingga orang tuanya melaporkan tersangka ke Polrestabes Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/10).
Mirzal mengungkapkan, tersangka KS melakukan aksinya sejak korban duduk dibangku sekolah dasar (SD). Korban yang saat itu masih kelas VI SD atau berusia sekitar 12 tahun telah jadi korban kebejatan pamannya. "Pengakuannya sudah empat tahun sebelum akhirnya ketahuan orang tua korban," tuturnya.
Tersangka mengaku kepada polisi, setiap kali mencabuli korban yang masih keponakannya itu, ia memberi uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Selama melakukan pencabulan, Pakde KS selalu memilih dua tempat, yaitu di rumahnya atau di rumah korban. Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua Mawar tidak ada.
"Tersangka sudah beristri dan punya dua orang anak. Ia bekerja sebagai kuli bangunan," terang Mirzal. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek