Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diduga Sakit Jantung, Terdakwa Pemalsuan Surat Meninggal di Rutan Polres

Administrator • Sabtu, 1 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Proses evakuasi jenazah Umi Cholifah, terdakwa kasus pemalsuan surat di Rutan Polres Tanjung Perak. (ISTIMEWA)
Proses evakuasi jenazah Umi Cholifah, terdakwa kasus pemalsuan surat di Rutan Polres Tanjung Perak. (ISTIMEWA)
SURABAYA - Terdakwa Umi Cholifah yang terlibat perkara pemalsuan surat meninggal dunia di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pengacara Umi, Sahlan Azwar, menyebut kliennya meninggal karena sakit jantung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Umi. Alasannya, perempuan ini punya riwayat penyakit jantung. “Sudah ada surat dokter dan obat, tetapi terus dipanggil serta ditahan,” kata Sahlan, Jumat (30/9).

Penahanan Umi tetap berlanjut hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim tetap memperpanjang masa penahanan meskipun Sahlan sempat mengajukan permohonan penangguhan. Alasannya, Umi layak ditahan.

“Kondisi yang katanya layak ditahan tanpa pertimbangan dokter lain atau dokter pembanding adalah tindakan yang merusak prinsip keadilan,” imbuhnya.

Sahlan berencana mengadukan peristiwa ini ke Komnas HAM, Kompolnas, Jamwas, Komisi Yudisial, hingga Presiden RI. Ia berharap kasus seperti ini tidak menimpa tahanan-tahanan yang lain.

Jaksa Sulfikar mendakwa Umi memberikan keterangan palsu dalam surat ikatan jual beli buatan notaris yang termasuk dalam akta otentik.

Umi mengaku sebagai pemegang Petok D saat menjual tanah bersertifikat hak milik atas nama Wenas Panwell. Pengakuan itu dituangkan dalam ikatan jual beli. Padahal, petok D tersebut sudah tidak tercatat di buku Kelurahan Asemrowo karena sudah berubah menjadi sertifikat atas nama Wenas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat penangguhan penahanan dari pengacara terdakwa. “Kami hanya meneruskan saja penahanan dari Polres. Kalau terdakwa sudah meninggal, kami menghentikan penuntutannya,” terangnya. (jar/rek) Editor : Administrator
#Umi Cholifah #Tahanan Polres Perak #Kasus Pemalsuan Surat