Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bandit Curanmor Disergap di Kayoon setelah Buron Hampir Dua Tahun

Lambertus Hurek • Kamis, 29 September 2022 | 02:49 WIB
KEOK: Tersangka IB diamankan di Mapolsek Genteng. (IST)
KEOK: Tersangka IB diamankan di Mapolsek Genteng. (IST)
SURABAYA - Sepandai-pandainya maling bersembunyi dan kabur, toh akhirnya ketahuan juga. Tersangka IB, warga Jalan Pecindilan, Surabaya, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Tersangka IB dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Genteng setelah sempat buron selama satu tahun sembilan bulan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik SHY, warga Pecindilan IV, Surabaya. Bandit yang satu ini dikenal licin dan sudah berpengalaman.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka IB setelah beraksi mencuri motor korban sempat menghilang atau sembunyi. Sementara itu, temannya berisinial ZN yang berperan sebagai eksekutor berhasil dicokok Polrestabes Surabaya atas kasus serupa. Tersangka ZN sudah menjalani proses hukum.

"Tersangka IB ditangkap saat melintas di Jalan Kayoon, Surabaya, pada Rabu (22/9) malam," ungkap Sutrisno di Surabaya, Rabu (28/9).

Menurut Sutrisno, tersangka IB dikenal licin dan punya banyak akal di dunia pencurian kendaraan bermotor roda dua. Saat mencuri sepeda motor di Jalan Pecindilan Gang IV, tersangka bagian mengawasi temannya, ZN. Kemudan IB dan ZN membawa kabur dan menjual motor curian itu ke Pulau Madura.

"Tersangka ZN selaku eksekutornya ditangkap Polrestabes Surabaya. Tersangka IB dan ZN sudah beraksi tiga kali," ucap Sutrisno. Tiga lokasi yang disatroni tersangka, yakni Jalan Ngaglik dua kali dan Jalan Pecindilan IV satu kali.

Lebih lanjut, Sutrisno memaparkan, setiap satu unit motor yang dicuri dijual dengan harga Rp 3 juta kepada penadah di Madura. Uang hasil penjualan dibagi dua.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebuah surat tanda nomor kendaraan (STNK), baju yang dipakai tersangka beraksi dan kunci T. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, tersangka IB mengaku terpaksa terlibat kasus pencurian sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, ia tidak punya pekerjaan tetap di Surabaya. “Saya sembunyi (dan kabur) karena takut,” kata tersangka IB. (rus) Editor : Lambertus Hurek
#curanmor kayoon #buronan curanmor pecindilan #DPO curanmor pecindilan #modus bandit pecindilan