Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cegah Kebocoran PAD, Pemkot Wajibkan Karcis Parkir, Jika Mokong Lapor ke 112

Administrator • Rabu, 28 September 2022 | 23:07 WIB
DISIPLIN: Juru parkir (jukir) mengatur kendaraan bermotor di Jalan Jimerto, Surabaya, Selasa (27/9).(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DISIPLIN: Juru parkir (jukir) mengatur kendaraan bermotor di Jalan Jimerto, Surabaya, Selasa (27/9).(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Layanan jasa parkir kian menjamur. Bahkan, banyak juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis kepada warga pengguna jasa parkir. Padahal, karcis itu penting untuk mengidentifikasi jumlah pendapatan yang diperoleh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Tundjung Iswandaru mengimbau masyarakat pengguna layanan parkir agar meminta karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir. Dishub juga akan menertibkan kawasan yang berpotensi menambah pemasukan daerah lewat retribusi parkir.

"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," kata Tundjung, Selasa (27/9).

Tundjung juga mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada para jukir setiap menggunakan layanan parkir. Apabila jukir enggan memberikan karcis, masyarakat bisa melapor ke Command Center (CC) 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya. “Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja. Nanti kita telusuri untuk ditertibkan," tegasnya.

Menurut dia, parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Termasuk pula yang berada di tikungan jalan. Apabila menemukan hal itu, masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan. "Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu liar. Parkir resmi  semua di tempat yang ada rambu parkir," jelasnya.

Di samping itu, Tundjung juga menyebutkan bahwa pada layanan parkir resmi, jukir selalu menggunakan rompi. Dan, yang paling penting, jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir. "Nanti kita akan bagikan rompi baru. Yang lama kita tarik," imbuhnya.

Ia menyebut target PAD dari retribusi perparkiran tahun 2022 sebesar Rp 35 miliar. Hingga kini telah tercapai Rp 12 miliar. Meski begitu, ia optimistis target PAD dari sektor parkir dapat tercapai hingga akhir tahun 2022. "Untuk bisa mencapai target Rp35 miliar, kita akan pompa terus teman-teman di lapangan untuk kolaborasi," katanya.

Saat ini terdapat 1.200 titik parkir resmi yang tersebar seluruh Kota Surabaya. Jumlah tersebut terdiri dari parkir zona dan non-zona. Jumlah ini menurun di saat sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai sekitar 1.700 titik parkir.

"Sekarang ada 1200 titik parkir baik kendaraan roda dua atau empat. Tentunya ada titik-titik parkir yang tidak beroperasi lagi dikarenakan banyak faktor. Misalnya, karena ada rekayasa lalu lintas," terang Tundjung.

Menurunnya jumlah titik parkir ini tentunya juga berimbas pada pendapatan dari sektor perparkiran. Karena itu, Tundjung kembali mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis ke Jukir untuk mencegah kebocoran PAD. (rmt/rek) Editor : Administrator
#Wajib Karcis Parkir #Cegah Kebocoran PAD #pemkot surabaya #Perwali #Lapor Call Center112