Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Alexandria IG di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (23/9). Alexandria mengaku tidak sehat sehingga tidak dapat diminta keterangan oleh majelis hakim.
"Saya tidak sehat karena seharian pakai masker. Terasa sesak napas dan baru sampai dari Bali dengan menggunakan pesawat, Yang Mulia," kata Alexandria.
JPU Sabetania mengaku baru mengetahui kondisi saksi ternyata tidak sehat. Ia baru mendapat informasi di persidangan. "Kami minta waktu seminggu, Yang Mulia. Saksi korban dihadirkan lagi minggu depan," imbuhnya.
Berdasar surat dakwaan JPU, terdakwa Indra Prajitno mendapat kontrak jual beli batubara dengan PT PLN Batu Bara. Nah, PT Sumber Baramas Energi membutuhkan investor atau pemodal. Dewi Ratnaning Winastuti selaku karyawan SBE kemudian menghubungi Alexandria alias Thian Hok.
Singkat cerita, kerja sama bisnis itu ternyata bermasalah. Alexandria IG alias Thian Hok mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,1 miliar. (jar) Editor : Lambertus Hurek