Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisaris PT SBE Tipu Rekanan Bisnis hingga Rp 9,1 Miliar

Lambertus Hurek • Sabtu, 24 September 2022 | 03:26 WIB
PASRAH: Indra Prajitno disidang secara daring di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
PASRAH: Indra Prajitno disidang secara daring di PN Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indra Prajitno diseret ke meja hijau terkait perkara penipuan dan penggelapan. Ia diduga merugikan Alexandria IG alias Thian Hok sebesar Rp 9,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Alexandria IG di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (23/9). Alexandria mengaku tidak sehat sehingga tidak dapat diminta keterangan oleh majelis hakim.

"Saya tidak sehat karena seharian pakai masker. Terasa sesak napas dan baru sampai dari Bali dengan menggunakan pesawat, Yang Mulia," kata Alexandria.

JPU Sabetania mengaku baru mengetahui kondisi saksi ternyata tidak sehat. Ia baru mendapat informasi di persidangan. "Kami minta waktu seminggu, Yang Mulia. Saksi korban dihadirkan lagi minggu depan," imbuhnya.

Berdasar surat dakwaan JPU, terdakwa Indra Prajitno mendapat kontrak jual beli batubara dengan PT PLN Batu Bara. Nah, PT Sumber Baramas Energi membutuhkan investor atau pemodal. Dewi Ratnaning Winastuti selaku karyawan SBE kemudian menghubungi Alexandria alias Thian Hok.

Singkat cerita, kerja sama bisnis itu ternyata bermasalah. Alexandria IG alias Thian Hok mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,1 miliar. (jar) Editor : Lambertus Hurek
#tipu rekanan bisnis #modus penipuan pengusaha surabaya #PT Sumber Baramas Energi