Dia tidak sendirian beraksi, tapi dibantu empat kawannya. Mereka SS, 28, NA, 38, SY, 45, dan HS, 29. Kelimanya warga Muncar, Banyuwangi. Polisi juga menangkap penadahnya. Tersangka TJ, 28, dan JR, 40, warga Ngawi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan mengungkapkan, kasus penggelapan muatan gula rafinasi bermula dari PT MLA mendapat order dari PT BMM untuk mengirimkan 30 ton gula ke PT YIJD di Karanganyar, Selasa (9/8). Kemudian AS membawa truk tronton nopol L 8875 UA milik PT MLA. Dia membawa muatan 30 ton gula rafinasi untuk dikirim ke PT YIJD di Karanganyar.
Sesuai jadwal, truk akan tiba di tujuan pada Jumat (12/8). Namun, setelah batas waktu truk dan gula tak kunjung sampai. Kemudian PT MLA mengecek global positioning system (GPS) yang dipasang di truk. Ternyata truk berada di wilayah Ngawi. Sejurus kemudian dilakukan pengecekan. Namun, muatan sudah dibongkar dan sopir tidak ada. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sopir AS di rumahnya Muncar, Banyuwangi, Rabu (24/8). Selain meringkus AS Tim Unit III Subdit Jatanras juga membekuk SS, NA, SY dan HS. "AS sopir yang memiliki ide untuk mengelapkan muatan," ujar Sinwan, Kamis (1/9).
Dia menyebutkan, SS berperan membantu AS mengirim gula untuk dibongkar. NA menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan. TJ dan JR berperan menerima barang dan menjual gula rafinasi hasil penggelapan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, tersangka AS sudah berniat dari awal muatan gula akan digelapkan. Dia memiliki jaringan mulai dari penadah ataupun orang bagian mengangkut. "Truk dibuang di Ngawi. Gula langsung dijual di pasar, ada yang disimpan di gudang. Kami hanya temukan 72 sak dari total 600 sak," ucapnya.
Lintar menerangkan, gula rafinasi dijual tersangka dengan harga lebih murah. Atas ulah pelaku pihak korban merugi sekitar Rp 320 juta. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek